KETIK, MALANG – Gaduh Draft RUU Penyiaran juga disoroti Presiden NGG (Nusantara Gilang Gemilang) H Puguh Wiji Pamungkas. Menurutnya, keberadaan RUU tersebut bisa memperburuk iklim demokrasi.
Terlebih pasca peristiwa reformasi 1998, kata ia, produk jurnalisme sangat membantu dalam mengawal kebebasan serta keberlangsungan berbangsa dan bernegara.
"Pers Indonesia bukan saja memerankan sebagai saluran siaran terhadap berbagai kejadian dan peristiwa yang terjadi dibangsa ini. Namun, produk-produk pers Indonesia juga telah turut memperjuat dan menyehatkan iklim demokrasi di Indonesia," ujar Puguh Wiji Pamungkas melalui keterangan tertulis, Jumat, (17/5/2024)
Lebih lanjut ia mengatakan, tidak bisa dipungkiri revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai polemik.
Draf yang saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia. Salah satunya seperti yang tertuang dalam Pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
"Secara prinsip UU Penyiaran tidak boleh memberangus kebebasan pers, karena tidak bisa dipungkiri keberadaannya merupakan penyeimbang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," sebut Dokter Puguh pria Asli Arema pemilik RSU Wajak Husada ini.
Menurut Politisi PKS ini, jurnalistik investigasi merupakan satu paket produk jurnalisme yang telah terbukti menguak banyak hal, menjadi penguat dalam iklim demokrasi di Indonesia.
"Jurnalistik investigasi justru telah banyak membantu kasus penegakan hukum di bangsa ini ditengah-tengah semakin apatisnya masyarakat dalam penegakan hukum", tegas Puguh Wiji Pamungkas yang namanya disebut-sebut masuk bursa calon Bupati Malang ini.
Maka dari itu, ia sangat menyayangkan apabila RUU Penyiaran yang menghambat kebebasan pers tersebut nantinya benar-benar disahkan. Karena seperti yang dikhawatirkan akan memperburuk iklim demokrasi. (*)