Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran di 2023 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Irwansyah

27 Desember 2022 07:38 27 Des 2022 07:38

Thumbnail Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran di 2023  Watermark Ketik
Presiden Joko Widodo. (Foto: presidenri.go.id) 

KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran mulai tahun depan. Larangan tersebut diketahui usai kepala negara mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. 

Lewat Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tepatnya pada bagian 6, ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Salah satu yang diatur pada RPP itu adalah pelarangan penjualan rokok batangan. 

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi larangan tersebut dikutip Senin, 26 Desember 2022. 

Tak hanya mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran, pemerintah juga mengatur terkait penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air. 

Namun, Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi akan turun. 

"Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu. (*)

Tombol Google News

Tags:

rokok eceran presiden Jokowi cukai