Praperadilan Penganiaya Taruna Poltekpel Surabaya Dikabulkan, Jaksa: Ada Dua Penetapan Hakim

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

22 Mei 2023 12:28 22 Mei 2023 12:28

Thumbnail Praperadilan Penganiaya Taruna Poltekpel Surabaya Dikabulkan, Jaksa: Ada Dua Penetapan Hakim Watermark Ketik
Kasi Intel Kejari Perak Jemmy Sandra (tengah) didampingi Kasi Pidum Kejari Perak Hasudungan Parlindungan Sidauruk (kanan) dan Herlambang Adhi Nugroho jaksa penuntut umum (JPU) (kiri) saat memberikan keterangan terkait putusan Praperadilan pelaku penganiayaan Taruna Poltekpel Surabaya, Senin (22/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Daffa Adiwidya Ariski. Daffa merupakan salah satu tersangka penganiayaan Taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, M. Rio Ferdinan Anwar hingga meninggal dunia. 

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon (Daffa) yang dikeluarkan termohon (Polrestabes Surabaya) berdasarkan surat ketetapan nomor: S-TAP/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023 tidak sah," ungkap hakim Khadwanto dalam putusannya.

Dalam putusan Praperadilan itu, Hakim meminta agar Daffa segera dikeluarkan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini pemuda 19 tahun itu masih mendekam di penjara. 

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menyatakan, jaksa penuntut umum telah melimpahkan tersangka Daffa beserta berkas perkaranya kepada PN Surabaya sebelum putusan praperadilan.

Pihak PN Surabaya juga sudah menetapkan Daffa akan disidangkan pada Kamis (25/5/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Menurut dia, kini ada dua penetapan pengadilan yang berbeda. Yakni, penetapan jadwal sidang pertama Daffa dan penetapan untuk segera membebaskan mantan tersangka tersebut.

Kini pihaknya masih menunggu penetapan hakim dalam sidang pertama nanti, apakah perkara akan dilanjutkan atau Daffa dibebaskan.

"Kenapa sampai sekarang tahanan (Daffa) belum dikeluarkan karena dalam putusan praperadilan kami tidak diperintahkan. Kejaksaan tidak diikutkan sebagai pihak. Kami tidak punya kewenangan untuk melaksanakan putusan praperadilan. Kewenangan ada di hakim," ujar Jemmy, Senin (22/5/2023).

Pengacara Daffa, Rio Dedy Heryawan mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena tidak segera dibebaskan. Semestinya penetapan hakim harus segera dilaksanakan. Rio yang berempati terhadap keluarga korban menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum kliennya tidak bersalah. "Daffa justru sempat melerai, menolong korban dan mengambilkan air minum," kata Rio.

Secara terpisah, pelaku lainnya, Alpard Jales R. Poyono tetap menjalani sidang pertama. Jaksa penuntut umum Herlambang Adhi Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, Jales memukul Rio di kamar mandi karena tidak membawa buku saku dan bersikap apatis terhadap seniornya.

Rio roboh setelah beberapa dipukul. Sebelum Rio meninggal dunia sempat mendapat pertolongan pertama. Pengacara Jales, Ari Mukti tidak melakukan eksepsi. 

"Kami tidak bisa menyimpulkan sekarang apakah terdakwa Jales sebagai pelaku atau tidak. Kami akan buktikan dulu dalam persidangan," kata Ari Mukti. (*)

Tombol Google News

Tags:

penganiayaan Poltekpel Politeknik Pelayaran Surabaya Surabaya Pengadilan Negeri Surabaya