Polri Selamatkan 2.287 Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Jurnalis: Mustopa
Editor: M. Rifat

10 Agustus 2023 15:42 10 Agt 2023 15:42

Thumbnail Polri Selamatkan 2.287 Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Watermark Ketik
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali merilis hasil penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sejak 5 Juni hingga 9 Agustus terdapat 898 tersangka yang berhasil ditangkap.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan beragam modus. Mulai dari pembantu rumah tangga hingga dijadikan pekerja seks komersial.

Ada pula modus anak buah kapal (ABK) dan eksploitasi anak. Namun, modus sebagai pembantu rumah tangga paling mendominasi.

"Modus yang dilakukan, pekerja migran ilegal pembantu rumah tangga sebanyak 514, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 219, dan eksploitasi anak sebanyak 59," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Selama kurun waktu dua bulan setelah dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) TPPO oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri juga menerima 752 laporan.

"Jumlah korban TPPO yang telah diselamatkan sebanyak 2.287 orang," tegas Ahmad Ramadhan.

Sesuai pesan Kapolri, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur pekerjaan dengan gaji tinggi. Ia mewanti-wanti agar dicek terlebih dahulu legalitasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Humas Polri Satgas TPPO TPPO Brigjen Ahmad Ramadhan