KETIK, SURABAYA – Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap bandar narkotika berinisial PN alias Pendik (40 ) alamat Jalan Sarimun Krajan Kota batu, Malang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,5 kilogram dan dua bungkus narkotika jenis ekstasi warna hijau 10 ribu pil ekstasi. Narkotika tersebut disembunyikan pelaku didalam tas koper yang dibawa dari Karawang Jawa Barat yang hendak dikirim ke Surabaya.
"Saat sudah sampai di Stasiun Gubeng pelaku ini tidak turun tapi melanjutkan perjalanan ke Malang, jadi anggota terus membuntuti pelaku didalam kereta api," ucap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, Selasa (20/6/2023).
Royce mengatakan dari keterangan pelaku jika dirinya diperintahkan seseorang untuk mengambil tas koper. "Dari sana pelaku juga naik kereta untuk turun ke Surabaya," terangnya.
Royce mengatakan pelaku sudah dua kali melakukan aksi pengambilan narkotika tersebut. "Pelaku ini diiming-imingi imbalan sebesar Rp 100 juta dalam pengambilan barang," tuturnya.
Kejadian ini terjadi setelah sebelumnya Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi akan ada peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Berbekal dari informasi tersebut dilakukan pendalaman juga melalui analisis IT dan mendapatkan informasi yang akurat jika pelaku menggunakan kereta api dan akan turun ke Surabaya.
Sekitar pukul 06.30 tanggal 26 Mei 2023 pelaku kereta yang dinaiki oleh pelaku ini berhenti di stasiun gubeng. Namun pelaku tidak turun dan melanjutkan hingga ke Malang yang membuat petugas langsung mengikuti pelaku diatas kereta api
Setibanya di Stasiun Kota Lama Malang polisi menangkap pelaku yang hendak turun. Dari tangan pelaku polisi mengamankan koper yang dibawa pelaku. Dari sana polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,5 Kilogram dan 2 bungkus pil ekstasi sebanyak 10 ribu pil.
Saat itu juga polisi membawa pelaku ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara paling singkat atau seumur hidup.
"Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucap Royce. (*)