KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya hari ini menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera yang dilakukan di kawasan Lenmarc Surabaya. Reka ulang berlangsung, Selasa (10/10/2023).
Rekonstruksi ini menjelaskan secara detail, dimulai saat Ronald dan Dini datang ke Blackhole KTV yang berada di Mall Lenmarc Surabaya. Selanjutanya, rekonstruksi akan berlanjut ke lokasi lain yang menjadi rentetan kejadian meninggalnya Dini.
Dalam proses rekonstruksi ini menghadirkan secara langsung Gregorius Ronald Tannur anak DPR RI sebagai tersangka.
Wakasatreskrim Poltestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mengatakan, gelar rekontruksi ini dilakukan untuk mencari fakta-fakta atas hilangnya nyawa Dini Sera Afrianti.
"Proses rekonstruksi ini merupakan bagian dalam penyidikan. Kami bekerja secara prosedural dan profesional sehingga betul-betul mencari fakta yang sebenarnya dari perkara hilangnya nyawa korban ini," kata Teguh.
Sebagai informasi, korban diketahui mengalami sejumlah luka lebam, luka dalam, hingga patah tulang rusuk berdasarkan hasil autopsi dari tim dokter forensik RSUD dr Soetomo Surabaya dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Dalam kasus ini, tersangka GRT dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal. (*)