Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Pengoplosan Tabung Gas LPG Subsidi

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

7 November 2023 10:30 7 Nov 2023 10:30

Thumbnail Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Pengoplosan Tabung Gas LPG Subsidi Watermark Ketik
Konferensi pers tentang penangkapan paksa terhadap pelaku pengoplosan tabung gas LPG. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota lakukan penangkapan paksa terhadap priayang melakukan pengoplosan tabung gas LPG pada Senin (6/11/2023). Penangkapan tersebut terjadi di sebuah ruko di Jalan Kalpataru nomor 94, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan di lokasi tersebut terjadi praktik pemindahan gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non subsidi. Pelaku pengoplosan yang diamankan berinisial HS. 

"Di situ kita mendapati adanya praktek pengoplosan atau pemindahan dari LPG 3 kg subsidi ke tabung non subsidi 12 kg maupun 5,5 kg. Kita minta keterangan pegawai dan sopirnya," ujar Kompol Danang saat konferensi pers pada Selasa (7/11/2023).

Kompol Danang menjelaskan peran HS ialah mengatur stok, pengambilan dan pemindahan tabung LPG 3 kg ke non subsidi. Diketahui HS tidak memiliki izin resmi sebagai agen. Setiap harinya HS dapat memproduksi puluhan tabung untuk diperjual-belikan.

"Ini bukan agen, dia sama sekali tidak memiliki izin. Agen lain yang bermitra masih dalam pendalaman. Setiap hari memproduksi bisa puluhan tabung, karena mengisi ke tabung 12 kg itu hanya membutuhkan waktu 15 menit," sambungnya.

Keuntungan yang diambil oleh HS selama menjalankan praktik ilegal tersebut, diduga mencapai Rp 700.000 hingga Rp 1 juta dalam sehari. Kini Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan terkait lokasi pengambilan tabung subsidi.

"Jadi lumayan omzet yang dihasilkan dari pengoplosan tabung-tabung subsidi ke non subsidi. Saat ini masih kita lakukan pengembangan di mana saja mereka mengambil tabung subsidi. Kita juga memintai keterangan dari sopir, kernet, dan beberapa pegawai yang bertugas untuk mengambil tabung-tabung tadi untuk dapat didistribusikan ke toko-toko," ungkap Kompol Danang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polresta Malang Kota meliputi 181 tabung gas LPG 3 kg, 33 tabung gas LPG 5,5 kg, 42 tabung LPG 12 kg, 73 buah tutup LPG 3 kg berwarna oranye. 

Bukti lainnya berupa 82 buah tutup LPG 3 kg berwarna merah, 28 buah tutup segel berwarna kuning, 1 buah timbangan digital, dan 1 set alat yang digunakan untuk mentransfer LPG dari tabung 3 kg ke tabung non subsidi. 

Pelaku tersebut terjerat Pasal 55 UU nomor 2 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU tahun 2023 tentang Ciptaker. 

"Untuk ancaman hukumannya 6 tahun pidana penjara. Terkait praktek ini, kira-kira 10 hari yang lalu ada korban akibat pemindahan LPG yang mengalami luka bakar 50 persen. Saat ini masih dalam perawatan," sebutnya.

Sementara itu, pelaku berinisial HS mengaku mendapatkan ide untuk melakukan pengoplosan tabung gas LPG yang sebenarnya sangat berbahaya itu, dari temannya yang ada di Jakarta. 

"Idenya dari teman di Jakarta, itu tahun 2022. Operasi di Kota Malang sudah setahunan. Produk yang diproduksi selang-seling, misalnua sekarang tabung kecil, besoknya tabung besar," ujar HS.

Ia mengaku bahwa keuntungan yang didapatkan diputar untuk menambah jumlah tabung. "Dulu tidak pernah kerja di Pertamina. Keuntungan setahun saya buat penambahan tabung, awalnya hanya kecil-kecilan. Setahun penghasilan tidak tentu, tapi tidak kirim setiap hari. Hanya produksi tapi buat stok. Sehari sekitar 15-20 tabung, mungkin di bawah itu," sebutnya.

Tombol Google News

Tags:

Polresta Malang Kota pengoplosan tabung gas LPG lpg subsidi oplos tabung gas