KETIK, MALANG – Sebanyak empat pejabat utama di jajaran Polresta Malang Kota melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) pada Sabtu (23/9/2023). Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto memimpin langsung sertijab yang dilaksanakan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.
Adapun posisi jabatan Kabag Ops Polresta Malang Kota yang semula dipegang oleh Kompol Supiyan kini diambil alih oleh AKP Sutomo. Sebelumnya, AKP Sutomo menjabat sebagai Kapolsek Pakisaji, Polres Malang. Sementara Kompol Supoyan kini menjabat sebagai Wakapolres Probolinggo.
Selanjutnya posisi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Bayu Febrianto Prayoga. Ia telah digantikan oleh Kompol Danang Yudanto yang sebelumnya merupakan Kapolsek Blimbing. Kompol Bayu saat ini harus dimutasi sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Dalpers RO SDM Polda Jatim dalam rangka DIK S-3 STIK Angkatan Ke 9 TA 2023.
Kemudian posisi Kapolsek Blimbing, kini diambil alih Kompol Partahan Octavianess Panjaitan yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit II Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Posisi terakhir ialah Kasi Humas Polresta Malang Kota yang awalnya dijabat Iptu Eko Novianto. Kini ia digantikan Ipda Yudi Risdiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Blimbing. Per hari ini, Iptu Eko telah resmi menjabat sebagai Kanig Reg Ident Satlantas Polresta Batu.
Kombes Pol Budi Hermanto menekankan bahwa mutasi jabatan adalah hal yang lumrah terjadi. Hal tersebut termasuk dalam bagian dari siklus pembentukan dan pembinaan karir.
"Saya berharap, ilmu serta pengalaman yang yang didapat di Polresta Malang Kota ini, bisa ditularkan dan diimplementasikan ke penempatan tugas yang baru," ujar pria yang akrab dipanggil Buher.
Ia pun turut menyambut para pejabat baru sekaligus mengapresiasi kinerja pejabat sebelumnya. Buher meminta hubungan, kerjasama, komunikasi, dan koordinasi tetap terjalin dengan baik.
Buher berpesan supaya jajaran kepolisian dapat responsif dan mengayomi masyarakat secara luas.
"Jangan sampai tidak ada komunikasi dua arah sehingga menimbulkan tanya apakah perkaranya ditindaklanjuti atau tidak. Tidak perlu harus menunggu viral dulu," tambahnya.(*)