KETIK, BANDUNG – Polresta Bandung mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus penusukan hingga korban tewas itu terjadi di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (29/10/2023) lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pihaknya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat ini dalam kurun waktu tujuh jam sejak kejadian.
"Diketahui penemuan mayat pada hari Minggu jam 16.00 WIB, dengan jenazah memiliki luka tusuk sebanyak tiga luka tusukan," ungkap Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (30/10/2023).
Kapolresta menyebut dari kejadian tersebut korban A (29) mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung, kemudian di lengan dan di jari tangan.
"Berdasarkan hasil olah tkp, didapatkan keterangan dari tersangka inisial TT (35) dan tersangka bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Modusnya akibat pelaku merasa sakit hati kepada korban karena dikeluarkan dari grup whatsapp.
"Setelah dikeluarkan dari grup whatsapp, tersangka mendatangi korban dan bertanya, kenapa dikeluarkan. Kemudian terjadi cekcok mulut dan terjadi perkelahian. Hingga akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau dan menusukannya ke tubuh korban," tutur Kombes Pol Kusworo.
Menurut pengakuan pelaku, senjata tajam jenis pisau itu memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana. Sehingga saat terjadi perkelahian, tersangka pun langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan kepada korban.
Dari hasil outopsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga korban meninggal dunia.
"Grup whatsappnya genk motor XTC Beer 188, yang mana bersangkutan dikeluarkan dari grup whatsapp tersebut oleh korban, sehingga oleh tersangka emosi," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kami lapisi lagi dengan Pasal 338 yaitu Pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara," tandas Kusworo.(*)