Polresta Bandung Ungkap 17 Kasus Narkoba Hasil Operasi Antik

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

30 Juli 2024 06:16 30 Jul 2024 06:16

Thumbnail Polresta Bandung Ungkap 17 Kasus Narkoba Hasil Operasi Antik Watermark Ketik
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus nasrkoba di Mapolresta Bandung, Selasa (30/7/24). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Polresta Bandung mengungkap belasan kasus narkoba, hasil Operasi Antik (Anti Narkotika) yang digelar 5-14 Juli 2024. Hasilnya, Satnarkoba Polresta Bandung menangkap 17 tersangka dengan 17 Laporan Polisi (LP).

Dari 17 kasus, ada salah satu yang terungkap berkat hasil kerjasama antara Polresta Bandung dengan petugas Lapas Narkoba Jelekong Baleendah, Kabupaten Bandung. Petugas Lapas Jelekong berhasl menggagalkan peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

"Caranya dengan memasukkan sabu ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom. Setelah itu dimasukkan ke dubur tersangka. Kemudian setelah berhasil melewati petugas, lantas narkoba dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam makanan, untuk diberikan kepada saudaranya yang berada di dalam lapas," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus nasrkoba di Mapolresta Bandung, Selasa (30/7/2024).

Namun modus tersebut berhasil digagalkan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya berupa sabu.

"Kita masih melakukan pendalaman terkait dengan sudah berapa lama dengan aksi seperti ini dilakukan oleh tersangka," kata Kapolreta Bandung.

Sementara dari hasil Operasi Antik ini, Polresta Bandung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berhasil diamankan sebanyak 39 paket sabu seberat 95,4 gram; 24 paket ganja seberat 700,5 gram; 28 paket tembakau gorila atau sinte seberat 200,5 gram, dan obat-obat keras sebanyak 11.810 butir obat keras terdiri dari Tramadol dan Trihexyphenidyl.

"Pasal yang dipersangkakan berbeda-beda sesuai dengan barang bukti yang ada. Namun yang kita terapkan ada pasal 114, 112, atau pasal 111, juga pasal 196 dari Undang-undang Kesehatan," jelas Kombes Pol Kusworo.

Adapun macam-macam variasi ancaman hukumannya karena memiliki, menawarkan narkotika, sehingga ancaman yang dijerat itu rata-rata adalah minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan ancaman denda Rp10 miliar.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG narkoba kasus narkoba Narkotika