KETIK, BANDUNG – Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil meringkus dua pelaku begal yang beraksi di Kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI), Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung yang terjadi pada Sabtu (29/7/2023) lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut viral di media sosial dan kedua pelaku diketahui merupakan ayah dan anak.
"Seperti diketahui kedua begal itu hendak mengambil sepeda motor milik seorang pengendara motor yang diberhentikan di tengah jalan di Kompleks TCI," kata Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (7/8/2023).
"Namun, korban melakukan perlawanan, hingga akhirnya pelaku gagal mengambil sepeda motor, tapi anaknya berhasil mencuri handphone milik korban yang terjatuh," sambungnya.
Kapolresta menjelaskan saat itu korban tengah mengendarai motor dan dibuntuti oleh kedua pelaku yang berboncengan.
"Saat korban berhenti, pelaku mengancam korban hendak membegal motornya, namun korban melawan sampai akhirnya kedua pelaku kabur," tutur Kombes Pol Kusworo.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi identitas tersangka.
"Saat ditangkap salah seorang pelaku berinisial JI yang merupakan residivis empat kali tindak kriminal ini melakukan perlawanan. Oleh karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur menembak pelaku di bagian kaki," ungkap Kusworo.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (7/8/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)
Adapun motif pelaku melakukan begal di siang bolong, Kusworo menuturkan kedua pelaku saat hendak mencuri sepeda motor dalam keadaan mabuk. Selain itu, anak pelaku meminta kepada ayahnya untuk dibelikan sepeda motor.
Sebelum melakukan begal, anak dan ayah ini minum-minuman keras. Setelah dalam kondisi mabuk, si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya.
"Kemudian si bapaknya mengajak anak untuk mengikutinya mencari motor. Kemudian ketemu dengan korban, sehingga spontan orangtua si anak itu langsung bereaksi untuk merampas motor korban," tutur Kusworo.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(*)