KETIK, BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 4 orang tersangka penganiayaan dengan modus berkedok sebagai anggota polisi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, dalam aksinya ini keempat pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Bojongsoang.
“Pelaku saat itu curiga melihat korban sedang mencari sesuatu di semak-semak yang dicurigai sedang mencari narkoba," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa (22/8/2023).
Saat itu keempat pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas polisi dan kemudian membawa korban ke dalam mobil.
“Di dalam mobil pelaku memaksa korban untuk mengaku jika dirinya pengguna narkoba atau bukan,” ujar kapolresta.
Setelah di dalam mobil, korban dipukuli oleh para pelaku hingga mengakibatkan luka di bagian dahi dan handphone korban dirampas.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, lanjut Kusworo, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil tiga hari setelah melakukan aksinya, para pelaku berhasil diamankan, satu pelaku ditembak di tempat karena berusaha melawan petugas.
“Kasus ini memang tidak viral, tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan tiga hari setelah para tersangka melakukan tindakannya”.
Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata ketiga tersangka ini merupakan residivis dari kasus narkoba dan penganiayaan.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan UU No 12/1951 tentang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)