KETIK, BANDUNG – Polresta Bandung mengamankan oknum guru ngaji ADR (58) karena mencabuli belasan santriwatinya di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi sejak April tahun 2023.
"Kejadiannya sejak April tahun 2023 dan selang satu bulan tersangka ditangkap pada 20 Mei 2023," ungkap Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (29/5/2023).
Sejak dilaporkan tanggal 17 Mei 2023, kata kapolresta, tanggal 20 Mei 2023 langsung diamankan Polresta Bandung. "Didapatkan informasi tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji," ujarnya.
Kombes Kusworo menambahkan dari kejadian tersebut total korban yang dicabuli oleh tersangka ADR sebanyak 12 orang dengan usia antara sembilan hingga 16 tahun.
"Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yaitu membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah belajarnya dan supaya pintar," tutur Kusworo.
Korban yang tak tahu apa-apa pun terkena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka.
"Selanjutnya sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Dia mengaku korban pertama yang disetubuhi tidak sampai hamil," sambung Kusworo.
KApolresta menuturkan, pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu UU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)