Polresta Bandung Tangkap Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya

Jurnalis: Akhmad Sugriwa
Editor: M. Rifat

23 Februari 2023 10:07 23 Feb 2023 10:07

Thumbnail Polresta Bandung Tangkap Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya Watermark Ketik
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/23). (Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG Polresta Bandung menangkap seorang ayah dari delapan anak yang mencabuli dua anak kandungnya. Kronologis terbongkarnya pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku DS (52) kepada anak kandungnya ini, setelah dilaporkan oleh korban anak tertua dari pelaku pada Januari 2023 lalu.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Bandung setelah sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten Garut. "Kronologisnya, tahun 2021 istri tersangka meninggal dunia. Sejak itu, pelampiasan hasrat seksual dilimpahkan kepada anak perempuannya atau anak pertama korban," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung Soreang, Kamis (23/2/2023).

Korban pertama YH (30) anak paling tua pelaku sendiri sudah disetubuhi sebanyak tiga kali, kemudian juga adiknya NS (14). Korban YH inilah yang melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polresta Bandung, setelah korban NS juga diperlakukan serupa oleh ayah kandungnya itu dan melaporkannya ke kakak pertamanya.

Kapolresta menuturkan, peristiwa ini bermula dari bujuk rayu pelaku menafkahi korban sehingga korban diminta menuruti yang diminta pelaku.

Foto Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Foto: Iwa/Ketik.co.id)Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

"Adapun modusnya, pelaku mengajarkan korban untuk menghindari pelecehan seksual yang dilakukan laki-laki, dengan langsung mempraktekan kepada korban dengan meraba-raba ke bagian sensitif tubuh korban, disertai dengan ancaman. Modus lainnya dilakukan saat korban sedang tertidur," ujarnya.

Meski, perlakuan ayah bejat itu tidak sampai menyebabkan hamil kepada dua anaknya.

Atas perbuatan nya, pelaku DS terjerat pasal pidana pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ada hukuman tambahan yakni hukuman sepertiga pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," tandas Kapolresta Bandung.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG CABUL PENCABULAN