KETIK, BANDUNG – Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan AH dan UT, dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kedua tersangka ditangkap lantaran nekad menanam dan merawat narkotika jenis ganja kering di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
"Awalnya informasi didapat oleh petugas tentang adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja," ungkap Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (5 /6/2023).
"Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap AH, kemudian dari hasil introgasi AH ini mendapatkan dari UT," sambung Kusworo.
Kusworo mengungkapkan dari 10 pot yang ditanam UT hanya 3 pot yang hidup. Sedangkan 7 pot mati atau kering.
"Dari 3 pot ini baru kali ini dia panen, UT menjual ke AH kemudian AH dilakukan penangkapan," ujarnya.
Dari temuan ini pihaknya belum mengetahui total nominal barang bukti ganja yang diamankan.
"Sementara belum sempat ditimbang oleh tersangka. Nanti akan dilakukan penyelidikan kemudian dijadikan sebagai barang bukti untuk dimajukan ke persidangan," tuturnya.
"Sementara dalam bentuk keranjang pot plastik begini. Nominalnya masih simpang siur dari tersangka menyampaikan. Ini akan kami dalami lebih lanjut, tentunya dengan kesesuaian dari keterangan-keterangan yang lain," jelas Kusworo.
Atas perbuatannya tersangka UT dan AH dikenakan dengan Pasal 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(*)