KETIK, BANDUNG – Bakal Calon Presiden Anies Baswedan bakal berkunjung ke Kabupaten Bandung hari Minggu (1/10/2023) mendatang.
Anies yang diusung sebagai capres dari Partai Nasdem PKB dan PKS ini dijadwalkan akan mengikuti jalan sehat, yang diagendakan start mulai pukul 07.00 WIB di Stadion Si Jalak Harupat Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung.
Seluruh masyarakat Jawa Barat, kader, relawan dan simpatisan partai politik pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Acara tersebut dibuka untuk umum alias dapat diikuti oleh siapa saja tanpa dipungut biaya.
Mengantisipasi kegiatan massif ini, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengaku pihaknya sudah menerima surat permohonan izin keramaian dari panitia lokal kegiatan tersebut.
Dengan demikian, kata kapolresta, pihaknya pun melakukan sejumlah persiapan. Antara lain menghitung estimasi massa yang bakal adir dan kapasitas tempat penyelenggaraan kegiatan.
"Kami sudah melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pengamanan dari lintas sektoral, termasuk untuk pengamanan di Stadion S Jalak Harupat, berkaitan dengan kegiatan sosalisasi partai peserta pemilu. Kami juga mengundang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung untuk menyampaikan peraturan perundangan yang berlaku untuk tindakan pencegahan," ungkap Kapolresta Bandung kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya tindakan pencegahan perlu dilakukan, sehingga diharapkan tidak adanya pelanggaran-pelanggaran di saat penyelenggaraan sosialisasi parpol tersebut.
"Kami hanya mempersiapkan pengamanan dengan sebaik mungkin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami rumuskan juga berapa jumlah personel pengamanan yang akan kami turunkan nantinya," tukas kapolresta.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan, kegiatan jalan sehat bersama Amin itu merupakan kegiatan sosialisasi dan edukasi dari partai politik yang merupakan salah satu tahapan yang dibolehkan Peraturan KPU No 15 tentang Kampanye.
"Pada prinsipnya, kita sampaikan kepada panitia lokaal, beberapa langkah pencegahan pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku. Salah satunya, pejabat kepala desa, tidak boleh dalam sosialisasi parpol tersebut, termasuk ASN, TNI dan Polri kecuali bagi mereka yang sedang bertugas dalam pengamanan kegiatan sosialisasi tersebut," terang Kahpiana.
Menurut Undang-udang Desa, jelas Kahpi, kades sangat dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye atau menunjukan keberpihakannya kepada parpol atau dalam politik praktis.
"Jika ada kades kedapatan ikut dalam sosialisasi parpol nanti, kita akan beri rekomendasi kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada kades yang melanggar," tandas Ketua Bawaslu Kab Bandung.
Pihaknya juga mewanti-wanti kepada para kades untuk tidak memobilisasi masa dalam jumlah yang besar, apalagi kades tersebut ikut serta dalm kegiatan parpol.(*)