KETIK, BANDUNG – Polresta Bandung melalui Sat Narkoba kembali merespon cepat aduan masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras di wilayah Kampung Andir, Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan respon cepat ini dilakukan sebagai bukti bahwa kepolisian selalu siap melayani masyarakat.
"Kami lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan apa yang diadukan oleh warga pada Jumat Curhat tadi," kata Kapolresta Bandung.
Kapolresta menambahkan, setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, akhirnya didapati bahwa benar adanya penjualan miras.
"Ini bukti keseriusan kami untuk bantu masyarakat Kabupaten Bandung," tandasnya.
Kegiatan Jumat Curhat belum selesai saja, sambung Kusworo, anggota Sat Narkoba Polresta Bandung langsung mengamankan penjual dan barang buktinya.
Dari hasil razia tersebut, Sat Narkoba Polresta Bandung mengamankan 80 bungkus miras jenis tuak yang siap untuk dperjualbelikan.
"Untuk sementara penjual atau pemiliknya kami bawa ke Polresta Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kusworo.
"Dan kami juga menyerahkan berkas tipiring ke Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk di lakukan persidangan tipiring," tandasnya.(*)