Polresta Bandung Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Editor: Akhmad Sugriwa

12 Juni 2023 10:32 12 Jun 2023 10:32

Thumbnail Polresta Bandung Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Watermark Ketik
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus TPPO di Mapolresta Bandung, Senin (12/6/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan AD (47) yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kampung Mantri Cina, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Maret 2022 di mana pelaku AD merekrut korban inisial YS (31) untuk bisa bekerja di luar negeri.

"Dengan modus bahwa pelaku bisa memberikan lowongan pekerjaan, seolah-olah pelaku adalah memang sebuah badan yang legal memberangkatkan tenaga kerja ke Saudi Arabia," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (12/6/2023).

Kurang lebih tiga minggu setelah direkrut, lanjut kapolresta, YS diberangkatkan ke Saudi Arabia menggunakan tiket Cathay Pacipic Airline, dan bekerja di Saudi Arabia kurang lebih 7 sampai 8 bulan.

Kombes Pol Kusworo mengatakan setibanya di Arab Saudi, korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Namun selama bekerja, YS tidak diberikan makanan yang layak. "Korban hanya diberikan nasi tanpa lauk dan sehari hanya dua kali," ujarnya.

Tak hanya itu, keterangan yang didapat dari korban bahwa yang memperkerjakan juga beberapa kali melakukan percobaan pelecehan seksual kepada korban.

"Ini berdasarkan keterangan korban dan kemudian di bulan November 2022 korban minta tolong kepada keluarganya sejumlah uang untuk bisa pulang ke Indonesia," tutur Kusworo.

Setelah keluarga korban mengirimkan sejumlah uang, akhirnya korban melarikan diri dan bisa pulang ke Indonesia. Kemudian membuat laporan ke Polresta Bandung. 

"Kami lakukan penyelidikan, kemudian mengambil keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, akhirnya kami bisa mengamankan tersangka AD," jelas Kusworo.

Menurut keterangan pelaku AD, karena mengetahui di Arab Saudi ada lowongan pekerjaan, setelah diberangkatkan, korban harus membayar Rp.2juta.

"Jadi pelaku ini mencari korban di Indonesia dan diterbangkan secara unprosedural. Kalu sudah sampai di sana, apa pekerjaannya dan apa jaminannya tidak diurus oleh tersangka. Ketika korban minta pertanggungjawaban kepada pelaku, pelaku sudah tidak mengurus," lanjut Kusworo.

Waktu itu korban bisa diberangkatkan ke Arab Saudi karena bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku AD. Seolah-olah pelaku adalah memang secara sah dan secara legal bisa memberangkatkan pekerja dan mendapatkan pekerjaan di sana.

"Yang kedua, gajinya diiming-imingi besar, kemudian ketika sudah berangkat korban di daerah tempat yang memperkerjakan, tersangka sudah tidak menindaklanjuti atau tidak mengurus," ucap Kusworo.

Pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak bernasib seperti YS, yang pertama adalah korban atau calon pekerja harus tahu dulu siapa yang memberangkatkan. Apakah yang memberangkatkan ini adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi yang memang badan usaha yang sah untuk melakukan perekrutan. 

"Kemudian sampai di sana sebaiknya terus berkomunikasi agar tidak sampai terjadi penipuan pemberangkatan kerja di sana," tegas Kusworo.

Atas perbuatannnya AD di jerat dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda dengan nominal maksimal Rp.15 miliiar.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG kepolresta bandung TPPO perdagangan orang