KETIK, BANDUNG – Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti miras berbagai merk impor yang isinya palsu. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, 259 botol miras impor palsu itu dicampur antara air mineral, alkohol, perasa dan softdrink di rumah tersangka di Kp Ciodeng Timur RT 01/08 Desa Bojongmalaka Kec Baleendah Kab Bandung.
"Setelah melalui penyelidikan didapatkan informasi bahwa tersangka F (50) memberi modal tersangka S (41) untuk melakukan peracikan, kemudian dimasukan ke dalam botol dan dus yang dibeli dari pemulung, sehingga didapatkan berbagai macam minuman keras dengan merk impor," ungkap Kapolresta Bandung saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Selasa (28/2/2023).
Kapolresta melanjutkan, penjualan dilakukan tersangka dengan dua metode yakni secara online di medsos dan secara langsung dijual di rumah. Yang dijual online paling banyak dikirm ke Jakarta, Sumatera dan Nusa Tenggara Timur .
"Tersangka sudah menjalankan usahanya ini selama delapan bulan, yang paling banyak transaksi itu dilakukan di rumah tersangka," beber kapolres.
Alkohol yang digunakan tersangka ini dibeli di toko kimia dan mengandung 96% alkohol, kemudian dicampur dengan bahan campuran lainnya itu menghasilkan metanol yang sifatnya racun dan berbahaya bagi tubuh.
Perbotol oleh tersangka dijual Rp100 ribu.Padahal jika melihat harga asli miras itu bisa sampai jutaan rupiah. Secara kasat mata, untuk membedakan miras yang asli atau palsu, kalau yang palsu di dasar botolnya pasti keruh dan tidak bersih atau ada endapan.
"Ancaman hukumannya juga enggak kaleng-kaleng minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHPidana," tandas Kapolresta. (*)