Polres Situbondo Tangkap Pemilik dan Perakit Senjata Laras Panjang

Jurnalis: Adinda Octaviani
Editor: Mustopa

5 Juni 2024 10:59 5 Jun 2024 10:59

Thumbnail Polres Situbondo Tangkap Pemilik dan Perakit Senjata Laras Panjang Watermark Ketik
Senpi laras panjang ilegal yang diamankan polisi, Rabu (05/06/2024) (Foto : Adinda Octaviani / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Berkat kejelian petugas gabungan antara Intelkam dan tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo menyita satu pucuk senjata api (senpi) rakitan ilegal laras panjang dari tangan EW (42) warga Desa Mlandingan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Rabu (05/06/2024).

Selain mengamankan senpi, petugas juga menyita 11 butir amunisi TJ 5,56, satu buah magazine, tas ransel, satu senter dan peralatan berburu serta satu pisau, yang kini juga dijadikan barang bukti.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan pemilik senpi dan perakit atau pembuat senpi MR (45) warga Desa Tamanan Timur, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.

Dari rumah MR yang berprofesi sebagai tukang servis senjata angin tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti bor duduk, gerinda, bor tangan, alat penghalus, alat pengukur dan enam buah amunisi TJ kaliber 5,65.

"Awalnya yang diamankan pemegang senpi rakitan. Selanjutnya, kami mengamankan MR yang disebut-sebut sebagai pembuat senpi rakitan tersebut," tutur Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo.

Untuk pengembangan kasusnya, kata AKP Momon, kedua terduga masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

"Berdasarkan pengakuan terduga, satu pucuk senpi rakitan tanpa izin itu digunakan untuk berburu babi hutan," jelas AKP Momon. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polisi tangkap Pemilik dan Perakit Senjata Laras Panjang Polres Situbondo Situbondo Terkini Situbondo Hari Ini