KETIK, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 3 pria yang mengaku-ngaku sebagai polisi. Mereka ditangkap usai memeras korban dengan mengaku anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Ketiganya adalah S, MR, dan M, warga Surabaya. Sementara 2 rekannya, NF dan J melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina mengatakan hal itu bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari salah satu korban. Menurutnya, korban melaporkan kejadian pemerasan dan penangkapan oleh 5 pria yang mengaku sebagai polisi.
Saat didalami, ketiganya dapat diamankan. Namun, 2 rekannya, yakni J dan NF melarikan diri.
"Mereka kami tangkap pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 22.00 di beberapa lokasi, diantaranya di SPBU Jalan Jakarta (S) dan (MR dan M) di Kalimas Surabaya," kata Herlina saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (12/10/2023).
Herlina menjelaskan 5 pelaku mengaku sebagai petugas kepolisian ke setiap orang yang sudah ditargetkan sebelumnya. Kemudian, saat melancarkan aksinya, mereka menangkap korban yang pada akhirnya menjadi pelapor dan dituduh sebagai penjudi online.
"Jadi, korbannya ini dituduh melakukan judi online dan dipaksa mengaku. Kalau tidak ingin ditahan, diperas uang jutaan rupiah," ujarnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap ketiga pelaku yang mengaku anggota polisi dan peras korbannya, Kamis (12/10/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)
Herlina mengatakan jika tersangka meminta korban untuk membayar uang tebusan. "Mereka berdalih jika diberikan uang tersebut korban akan dibebaskan," ucap Herlina.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo menambahkan, para pelaku mulanya tak mengakui perbuatannya. Kepada polisi yang menginterogasinya, mereka mengaku hanya sekali melakukan aksinya.
Namun, ketika dikroscek lebih dalam, barulah diketahui bila para pelaku sudah beraksi beberapa kali di Surabaya Utara. Bahkan, menyasar korbannya yang kerap nongkrong dan memiliki aplikasi judi online di warung kopi (warkop).
"Ada 5 orang yang melakukan, 2 temannya yakni MF dan J masuk dalam DPO kami. Nah, saat beraksi mereka berboncengan naik motor dari jalan Kalianak untuk hunting sasaran. Begitu juga di sepanjang jalan lainnya di Surabaya. Lalu, saat melihat calon korbannya ngopi-ngopi di warkop, mereka menandainya kemudian mengeksekusinya saat melintas di Jalan Kalianak dengan cara dihentikan," tuturnya.
Saat melancarkan aksinya, para pelaku memaksa korban berhenti. Lalu, mereka mengaku dari kepolisian, tanpa menunjukkan KTA maupun surat perintah penangkapan.
Kemudian, para pelaku nekat dan memaksa untuk menggeledah kendaraan serta barang bawaan korban. Serta meminta HP korban untuk diperiksa.
'"Mereka juga pura-pura memeriksa apakah di HP korbannya ada judi online atau tidak. Karena ketakutan, korban diminta uang Rp 2 juta, mereka memaksa transfer ke rekening salah satu tersangka," katanya.
Selain meminta transferan uang, para pelaku juga nekat merampas HP korban. Lalu, menjualnya dan membagi hasil penjualan harta rampasannya.
Akibat ulahnya itu, ketiganya diancam pasal 368 dan 378 KUHP terkait penipuan dan pemerasan. (*)