KETIK, PAGAR ALAM – Giat patroli yang dilakukan personel Samapta Polres Pagaralam masih menemukan minuman keras (miras) dijual pedagang kaki lima. Untuk itu, mengantisipasi dampak buruk akibat mengonsumsi miras, melalui Tim Patroli Samapta mengimbau pedagang untuk tidak menjual minuman beralkohol.
Informasi yang berhasil dihimpun, temuan sejumlah miras oleh petugas seperti jenis Mansion House, Vodka dan Frosh yang dijual PKL pada malam hari di kawasan Pasar Dempo Permai, Kecamatan Pagaralam Utara.
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan SIK, melalui Kasat Samapta, AKP Irwan Edi membenarkan giat patroli yang dilakukan personel sebagai upaya antisipasi gangguan Kamtibmas. “Pada kesempatan belum lama ini giat patroli malam anggota mengamankan sejumlah miras di kawasan Pasar Dempo Permai yang dijual di warung,” ucap dia.
Tim Patroli Samapta mengamankan miras saat giat patroli malam. (Foto: AL/Ketik.co)
Ditambahkan Kanit Patroli Bripka Murdani, menindaklanjuti temuan botol miras yang dijual tersebut, PKLnya diberikan pembinaan agar tak menjual minuman beralkohol. “Kita imbau agar tak lagi dijual oleh pedagang,” katanya.
Sebab peredaran miras sudah dipastikan dilarang dan melanggar hukum. Belum lagi, untuk diketahui dampak mengonsumsi miras tidak hanya buruk terhadap kesehatan, namun juga berdampak terhadap gangguan Kamtibmas, seperti keonaran dan kejahatan lainnya.
Menurut Bripka Murdani, pada kesempatan patroli malam, personel mengamankan 2 botol miras jenis Mansion House, 2 botol Vodka dan satu botol Frosh. (*)