KETIK, CIANJUR – Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang kakek pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang di mana usia dari anak tersebut baru berumur 3 tahun.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 07.30 WIB di Kampung Bobojong, Desa Cidamar Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, korban berinisial ANF (3), sedangkan tersangka berinisial MS (60).h Hngga kini lima saksi sudah dilakukan pemeriksaan.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebuah baju dress anak yang dipakai saat kejadian, sepasang sandal anak dan satu celana panjang," ucapnya melansir media Polres.
Kapolres menyampaikan, kejadian bermula pada Rabu (31/5/2023) pukul 07.30 pagi pada saat korban sedang bermain di dekat rumahnya. Kebetulan berdekatan juga dengan rumah pelaku.
"Kemudian korban dipanggil oleh pelaku, lalu diajak masuk ke rumah pelaku yang pada saat itu tidak ada siapa-siapa. Di sanalah tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban," ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Kamis (6/7/2023).
Kapolres Cianjur menambahkan, setelah kejadian tersebut korban kembali ke rumahnya dan melaporkan sakit di bagian alat vitalnya. Kemudian orang tua korban bertanya kepada korban namun tidak menjawab.
"Tak lama kemudian datang salah satu saksi yang melihat langsung pada saat kejadian dari jendela rumah tersangka. Dia memberitahukan kejadian tersebut kepada korban dengan bahasa isyarat karena saksi tersebut memiliki keterbatasan," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)