Polres Blitar Gagalkan Penyelundupan 6.307 Botol Miras Ilegal

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Gumilang

10 September 2024 18:50 10 Sep 2024 18:50

Thumbnail Polres Blitar Gagalkan Penyelundupan 6.307 Botol Miras Ilegal Watermark Ketik
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, Selasa (10/9/2024). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Polres Blitar berhasil menggagalkan kasus penyelundupan minuman keras jenis Arak Bali dalam jumlah besar. Sebuah truk yang mengangkut ribuan botol arak asal Bali berhasil dihentikan di Kesamben, Kabupaten Blitar, Selasa, 10 September 2024.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 249 karton berisi 6.307 botol arak berbagai ukuran. Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan terkait keberhasilan tersebut.

"Ini adalah jumlah yang cukup besar dan menunjukkan bahwa jaringan ini beroperasi secara profesional. Kami menduga jaringan ini telah melakukan penyelundupan miras sebanyak empat kali sebelumnya," ujarnya.

Ia menyebutkan dua pelaku berhasil diamankan adalah HS (39), warga Binangun, Kabupaten Blitar yang berperan sebagai jasa ekspedisi dan RS (30), warga Desa Sutojayan, Kabupaten Blitar yang bertindak sebagai sopir truk.

"Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang kami lakukan selama beberapa waktu," tambah AKP Momon.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

"Kami tidak akan mentolerir adanya peredaran miras ilegal di wilayah hukum kami. Tindakan tegas akan terus kami lakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pilkada 2024," tegasnya.

Pentingnya pengungkapan kasus ini, menurut Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya itu adalah bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. 

"Peredaran miras ilegal dapat memicu berbagai macam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk memberantasnya," terangnya.

Polres Blitar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman keras di lingkungan sekitar. "Mari bersama-sama kita ciptakan Blitar yang aman dan nyaman," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Blitar Gagalkan Penyelundupan miras Arak Bali ribuan