KETIK, MALANG – Dua pencuri spesialis sekolah di Kabupaten Malang berhasil diringkus petugas kepolisian. Kasus pencurian di sekolahan ini dirilis Polres Malang di Polsek Pakis, Selasa (16/4/2024).
Identitas dua pelaku berinisial MT (24) dan SN (19) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Keduanya beraksi di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Pakis.
Kapolsek Pakis AKP Sunarko Rusdiyanto menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka tersebut. "Bermula patroli siber yang kami lakukan. Ditemukan di Facebook menjual beberapa laptop dengan harga murah," ujarnya.
Laptop tersebut dijual seharga Rp 350 ribu per unit. "Kemudian menindaklanjuti hal itu, kami mengamankan pelaku berinisial MT," ungkapnya.
Dari pengamanan satu orang pelaku, kata AKP Sunarko, kemudian petugas berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial SN.
"Mereka beraksi pada malam hari menyasar sekolah. Modusnya dengan mencongkel jendela kemudian masuk ke dalam dan mengambil berbagai barang berharga," terangnya.
Kemudian barang berharga seperti laptop sebut Kapolsek, dijual tersangka melalui media sosial Facebook. "Keduanya melalukan pencurian di Pakis dan Jabung. Hampir semuanya adalah sekolahan," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya.
Namun, kedua pelaku bukan merupakan residivis. "Motifnya adalah ekonomi. Setelah mengambil barang berharga, keduanya kabur menggunakan sepeda motor Satria FU," urainya.
"Barang yang dicuri belum sempat laku terjual. Baru satu yang dijual tapi sudah terdeteksi oleh Patroli Siber kami. Sehingga, barang bukti bisa langsung kami amankan," sambungnya.
Atas aksi kejahatan yang dilakukan kata ia, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)