KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota mengungkap kasus mutilasi yang dilakukan oleh A di Jalan Sawojajar gang 13 A, Kota Malang. Saat ini A telah mengakui perbuatannya tersebut namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis menjelaskan penangkapan tersebut bermula dengan penemuan potongan tubuh tanpa kepala yang dibuang di sungai pada 15 Oktober 2023. Potongan tubuh dibuang dari daerah Bunul dan ditemukan di daerah Buring.
Kemudian pada Jumat (5/1/2024) dini hari ditemukan petunjuk terdapat potongan tubuh lainnya yang dikubur di pinggir sungai. Dari situ polisi menemukan bagian badan berupa tengkorak kepala, telapak tangan, dan telapak kaki.
"Setelah dipastikan bahwa benar ada tengkorak, maka tengkorak itu saat ini dilakukan penelitian di rumah sakit. Untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut adalah korban yang dilaporkan pada 15 Oktober 2023," ujarnya pada Jumat (5/1/2024).
Meskipun tersangka mengakui perbuatannya, tetapi kepolisian masih perlu pembuktian secara sains. Pihaknya telah menghubungi keluarga untuk mengenali struktur gigi dari tengkorak kepala yang ditemukan.
"Saat ini kami menghubungi keluarga (korban) dari Surabaya untuk memastikan apakah mengenal struktur gigi, memastikan korban itu bernama AP," tambahnya.
Kepolisian juga mencari petunjuk dari telepon genggam yang ditemukan sekaligus pemeriksaan saksi dan tersangka yang didampingi oleh empat orang pengacara. Pendalaman juga dilakukan untuk mencari tahu motif dari pembunuhan tersebut.
"Setelah kejadian itu kita melakukan proses penyelidikan. Namun barang bukti berupa tengkorak yang dia akui adalah tengkorak korban yang dia bunuh apakah identik dengan kejadian 15 Oktober 2023 saat ini masih pendalaman. Hp korban juga saat ini pendalaman kapan percakapan terjadi, kapan pengenalan, apakah relevan sebagai petunjuk," terangnya. (*)