KETIK, SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap gamblang kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Bokong Nisor, RT 15 RW 04, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Korban yang diketahui bernama M. Soleh, 60 tahun, ditemukan tewas dengan bekas bacokan senjata tajam di tubuhnya yang renta. Yang tragis, pelakunya adalah putra kandungnya sendiri, Sholi Chudin, 33 tahun. Dia depresi.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).
Menurutnya, peristiwa tragis itu bermula pada Minggu malam (15 Desember 2024), sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu saksi NL, anak perempuan korban, datang menjenguk ayahnya yang tengah sakit dan tinggal bersama pelaku.
"Saat itu pelaku dalam kondisi depresi. Sehingga, saksi NL meminta tolong suaminya, AM, untuk memberikan obat penenang agar pelaku bisa tidur. Setelah obat diberikan, pelaku pun tertidur," ujar AKP Fahmi.
Sekitar pukul 22.25 WIB, NL dan suaminya pulang ke rumah mereka. Saat itu, mereka yakin kondisi di rumah aman.
Namun, tidak lama berselang lama, sekitar pukul 22.45 WIB, saksi menerima telepon dari tetangga sekitar rumah orang tuanya. Mereka bilang ada keributan di rumah orang tuanya. Saksi segera bergegas ke lokasi.
"Setibanya di rumah sekitar pukul 23.00 WIB, saksi mendapati korban sudah tergeletak di ruang tengah. Keadaannya sudah tidak bernyawa," tambah AKP Fahmi.
Kondisi Soleh sungguh mengenaskan. Terlihat sedikitnya 15 luka bacok di sekujur tubuhnya. Dari leher, dada, dan bagian-bagian tubuh lainnya. Selain itu, sejumlah luka akibat benda tumpul," ungkap AKP Fahmi.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Mereka menemukan barang bukti berupa sebilah sabit dan kursi kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Polisi juga memastikan pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Kesimpulan itu berdasar adanya riwayat berobat pada bulan Maret 2024.
Usai kejadian, pelaku diamankan oleh anggota Polsek Tarik dengan bantuan warga sekitar. Mengingat kondisi kesehatan mentalnya, pelaku segera dibawa ke RSJ Lawang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pelaku saat ini dalam pengamanan petugas dan mendapatkan penanganan medis di RSJ Lawang.
"Namun, penyelidikan tetap berjalan untuk mendalami motif dan kondisi pelaku secara menyeluruh," ujar Fahmi.
Saat ini pelaku masih dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)