Polinema Terancam Kena Denda Imbas Polemik Pengadaan Tanah Kampus

Jurnalis: Irwansyah
Editor: Naufal Ardiansyah

23 Februari 2024 10:38 23 Feb 2024 10:38

Thumbnail Polinema Terancam Kena Denda Imbas Polemik Pengadaan Tanah Kampus Watermark Ketik
Awan Setiawan didampingi Kuasa Hukumnya Didik Lestariono di Kejati Jatim. (Foto: Dok. Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polemik dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan tanah pengembangan kampus terus berjalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak dari Politeknik Negeri Malang (Polinema).

Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan diperiksa Kejati Jawa Timur, Kamis (22/2/2024) kemarin. Beberapa minggu lalu Tim 9 juga sudah diperiksa.

"Pak Awan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, pada hari Kamis. Total ada 54 pertanyaan yang diberikan kepada Pak Awan," ujar Didik Lestariono selaku Kuasa Hukum Awan dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Polinema terancam dikenakan denda atas pengadaan tanah pengembangan kampus yang dilakukan sejak tahun 2020. Hal itu lantaran proses pengadaan itu terhenti sejak Polinema mengalami pergantian pimpinan.

Didik menjelaskan, proses pengadaan tanah tersebut keputusannya dilakukan oleh Tim 9. Tim 9 adalah tim yang dibentuk khusus untuk pengadaan tanah pengembangan Polinema.

"Dan tim 9 itu, ada ketuanya sendiri dan penanggung jawabnya. Ketuanya bukan Pak Awan," tegas Didik.

Harga tanah yang disepakati sebesar Rp 6 juta per meter persegi (m²). Dimana dari pemeriksaan tersebut didapati bahwa harga itu dinilai telah sesuai, dan juga telah mengacu pada Perpres 148 tahun 2015 dan Permen ATR/BPN nomor 5 tahun 2012.

"Intinya bahwa pengadaan tanah di bawah satu hektare tidak perlu menggunakan (jasa) appraisal," ucap Didik.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambungnya, kerugian negara diperkirakan muncul akibat sisa pembayaran yang menyisakan 3 termin. Pihaknya menduga dengan sengaja tidak dilanjutkan oleh Polinema di bawah kepemimpinan yang baru.

"Kan ada sisa tiga termin, totalnya sekitar Rp 20 Miliar, itu pembayarannya terhenti sejak Pak Awan tidak menjabat. Padahal anggaran sudah disiapkan, dan sudah masuk dalam DIPA 2022," terangnya.

"Pihak Polinema terancam terkena denda keterlambatan dan berubahnya nilai NJOP tanah dari pemilik tanah. Karena tidak membayar termin yang disepakati dalam akta notaris," katanya.

Sebagai informasi, pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Polinema itu dilakukan sejak tahun 2020. Dan masuk dalam Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tahun 2019-2024. (*)

Tombol Google News

Tags:

Awan Setiawan polinema Kejati Jatim