KETIK, BLITAR – Fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar telah mengusulkan hak angket pada Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah. Pasalnya alih-alih diberikan rumah dinas yang layak, Wakil Bupati Blitar malah disuruh 'ngekos' di Pendopo Ronggo Hadi Negoro. Sedangkan Bupati Blitar malah menyewakan rumah pribadinya untuk ia tinggali sendiri dengan anggaran rumdis wabup Blitar, Jumat ( 20/10/2023)
Ketua DPD PAN Kabupaten Blitar, Susi Narulita telah menyatakan pihaknya akan mengusulkan hak angket pada Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, sebagai tindak lanjut dari sewa rumah dinas untuk wabup. “Di mana salah satu kader terbaik kami, yakni Pak Wabup yang tidak diberikan fasilitas rumah dinas secara tidak layak,” kata Susi.
Tidak hanya itu, Susi yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar ini menjelaskan kalau Wabup Rahmat hanya tinggal di sebuah kamar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, sementara hak untuk mendapatkan fasilitas rumah dinas diambil oleh Ibu Bupati Blitar.
“Dimana rumah yang dikontrak (disewa) di Jl. Rinjani, Kota Blitar, tapi yang menempati kan beliau (Bupati Blitar). Sementara Pak Wabup sebelum tinggal di Wisma Moeradi, kan tinggal di sebuah kamar di pendopo itu pun dengan fasilitas seadanya,” jelasnya.
Ditambahkan juga oleh Susi jika tidak ramai diviralkan terkait sewa rumah dinas Wabup Blitar, mungkin saja Pak Wabup tidak dipindahkan ke Wisma Moeradi. “Meskipun di Wisma Moeradi juga kurang layak menurut saya, karena bangunannya minim perawatan,” ujar Susi
Maka dari itu ditegaskan Susi, sepertinya Pemkab Blitar tidak ada niat, untuk menyediakan fasilitas rumah dinas yang layak untuk wabup. “Maka Fraksi PAN mengusuljan dibentuknya Pansus Hak Angket, dan kami juga akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi yang lain,” katanya.
Dikarenakan syarat dari terbentuknya Pansus Hak Angket di antaranya diajukan oleh minimal 7 orang anggota, atau minimal 2 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar terang Susi.
Adanya Usulan Hak Angket ini ternyata juga didukung oleh Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN), yang terdiri dari Partai Gerindra, Nasdem, PPP dan PKS yang total memiliki 10 kursi di DPRD Kabupaten Blitar.
“Melihat persoalan sewa rumah dinas Wabup Blitar, rasanya perlu bagi fraksi kami untuk menggunakan Hak Angket. Bupati harus menjelaskan semua secara terbuka dan transparan, kami juga akan membuat surat pada pimpinan dewan, agar difasilitasi pembentukan pansus,” kata Wakil Ketua DPRD yang juga politisi Partai Gerindra, Mujib.
Sebagai informasi, polemik sewa rumah dinas Wabup Blitar menjadi perhatian publik yang mendapat sorotan berbagai pihak. Setelah terungkapnya jika fasilitas rumah dinas yang seharusnya untuk Wabup Blitar, ternyata yang disewa rumah Bupati Blitar, Rini Syarifah di Jl. Rinjani No 1, Kota Blitar.
Pemkab Blitar melalui Bagian Umum menyewa selama 20 bulan sejak Mei 2021 – Desember 2022 senilai Rp 490 juta. Jadi rumah Bupati Blitar disewakan pada pemkab, uangnya diterima Bupati Blitar dan yang menempati Bupati Blitar.
Kondisi ini menuai protes dan kritikan mulai dari LSM, DPRD hingga elemen masyarakat lainnya. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kabarnya, juga melakukan pengusutan.
Sementara Wabup Blitar, Rahmat Santoso menuturkan bahwa ia baru tahu ada fasilitas rumah dinas, setelah adanya demo dari LSM GPI pada April 2021. Karena katanya pendopo itu untuk bupati, padahal bukan keinginan Wabup Rahmat tinggal di pendopo.
“Saya yang diminta tinggal di pendopo oleh Mbak Rini (Bupati Blitar), itupun hanya 1 kamar dan untuk membenahi dapur serta kamar mandi juga pakai uang saya sendiri,” tutur Wakil Ketua DPW PAN Jatim ini.
Terkait munculnya usulan Hak Angket dari DPRD Kabupaten Blitar, pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini justru senang agar bisa diungkap yang sebenarnya seperti apa.
“Malah bagus toh biar jelas, siapa yang sebenarnya bermain dan siapa yang menggunakan uangnya serta untuk apa. Yang pasti saya tidak pernah tandatangan surat apapun dan tidak pernah menerima uang terkait sewa rumah dinas,” pungkasnya.(*)