KETIK, MALANG – Polemik pembebasan lahan cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribik belum menemukan titik terang meskipun telah dilakukan konsinyasi. Dikabarkan bahwa upaya konsinyasi pada lahan itu telah dicabut, namun Pj Wali Kota Malang mengaku baru mendapatkan kabar.
"Saya baru tahu hari ini. Saya akan minta dari Pak Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, dan dinas terkait kenapa konsinyasi ini akhirnya kita tarik kembali," ujar Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat pada Jumat (3/11/2023).
Pembebasan lahan di kawasan Exit Tol Madyopuro telah menjadi perhatian dari Wahyu Hidayat sejak dilantik menjadi Pj Wali Kota Malang. Pihaknya optimis permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.
"Permasalah pembebasan lahan bisa selesai, karena memang sudah jadi komitmen saya bahwa ada percepatan. Terkait dengan pencabutan dari konsinyasi ini saya masih akan melihat lebih dalam laporannya," sebutnya.
Polemik tersebut kini tengah dalam tahap penyelesaian di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Wahyu menjelaskan akan mengikuti segala keputusan yang telah ditetapkan oleh PN Malang.
"Kalau menurut saya, apa yang disampaikan oleh Tim dari Pemkot kemarin sudah siap, tapi yang jelas hal-hal lainnya akan saya dalami dulu. Apapun keputusannya dari pengadilan akan kita lakukan," sambungnya.
Achmad Wanedi selaku Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembebasan Lahan, meminta Pemkot Malang memiliki ketegasan sikap. Terlebih jika lahan cucian mobil tersebut bukan milik pribadi, melainkan milik negara.
"Ini butuh ketegasan saja, tanah dan status harus jelas. Hal ini bukan ganti rugi tapi ganti untung apalagi disinyalir itu tanah negara. Jadi kemarin yang masuk ke pansus (berkata) bahwa tanah itu milik negara. Tapi tanah negara yang dipakai oleh masyarakat. Mereka juga berhak," ujar Wanedi.
Wanedi juga mengaku bahwa baru mengetahui putusan pencabutan konsinyasi lahan cucian mobil oleh PN Malang. Mengingat persoalan tersebut telah berjalan alot sejak kepemimpinan Wali Kota Malang sebelumnya.
"Seharusnya diselesaikan di zaman pemerintah sebelumnya dan dilanjutkan dengan Pj Wali Kota namun harus melewati jalur konsinyasi. Mereka sudah berkoordinasi dengan pihak ahli waris maka selanjutnya jika konsinyasi tidak ada titik temu maka dititipkan ke pengadilan dan sudah berlangsung," sebutnya.