KETIK, SURABAYA – Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus dua tersangka dalam dugaan penyelundupan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi ilegal di Candi Sidoarjo. Keduanya adalah AM, sebagai sopir dan kernetnya, MHS.
Penyelundupan BBM bersubsidi ini dengan barang bukti 2.000 liter dengan menggunakan truk merek Mitshubishi warna kuning, truk tersebut sudah dimodifikasi dengan 4 bak penampung, setiap baknya 1.000 liter.
BBM yang diselundupkan jenis solar bersubsidi. Sementara untuk S pemilik truck masih dalam pengajaran polisi, S bertugas untuk memberikan barcode agar bisa membeli di SPBU.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman menjelaskan, pengungkapan tindak pidana penyelundupan solar ini berdasarkan informasi masyarakat pada tanggal 2 November 2023.
Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memodifikasi bak truk dengan bak penampungan/tandon plastik sebanyak 4 buah yang sudah terhubung dengan tangki bahan bakar truk.
"Sehingga pada saat setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam," ujarnya.
Bagian truck yang sudah dimodifikasi agar mampu menampung banyak solar bersubsidi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Pertamina Retail Surabaya Ivan Suhada menambahkan, tersangka menggunakan berbagai barcode agar dapat mudah membeli solar bersubsidi, karena setiap kendaraan yang sudah terdaftar hanya diperbolehkan membeli 200 liter setiap hari.
"Modus yang digunakan konsumen, mengganti-ganti barcode tersebut. Solar subsidi hanya boleh digunakan kendaraan sesuai undang-undang," paparnya.
Ivan juga mewanti-wanti agar SPBU menolak apabila menemui kendaraan yang sering melakukan pengisian. "Kemarin sudah mengisi, sekarang mengisi lagi SPBU berhak menolak," jelasnya.
"Yang bisa dia gunakan adalah ganti plat nomernya, dia ganti barcode lain. Dia (tersangka) pinjam punya temannya, dia beli dengan plat nomor yang berbeda," tuturnya.
Ivan mengungkapkan, sudah ada 6 kejadian di wilayah kerjanya. Pertamina dibantu oleh kepolisian akan terus melakukan pengawasan.
"Pertamina akan terus upgrade diri sistem memastikan subsidi ini tepat ke masyarakat. Bagi yang belum punya barcode segera daftar subsiditepat.mypertamina.id. Kalau ada kendala lapor ke 135," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar. (*)