KETIK, SURABAYA – Pascavonis bebas ke Ronald Tannur, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibanjiri karangan bunga ucapan sindiran kepada hakim.
Dalam karangan bunga tersebut, banyak bertuliskan sindiran sebagai bentuk protes kepada majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Diketahui, Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim dalam perkara dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya, Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Vonis itu pun menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Padahal jaksa menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara.
Hingga kini ada enam protes dalam bentuk karangan bunga yang terpajang di depan PN Surabaya. Ada yang bertuliskan, "Pak Hakim Sini Saya Kerokin, Kayaknya Lagi Masuk Angin Ya".
Kemudian juga ada, "Vonismu Lebih Keras Daripada Miras", "Miras Bisa Menyebabkan Kematian dengan Memar di Paru, Hati Robek, 4 Iga Patah dan Pendarahan Perut".
Karangan bunga di PN Surabaya, Sabtu (27/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Ada juga yang bertuliskan, "Sebelum Sidang Minum Antangin Pak Hakim Biar Tidak Masuk Angin", Dua Tiga Tutup Botol, Vonismu Konyol".
Sindiran tentang miras ini diarahkan kepada tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul yang memvonis bebas Tannur. Ketiganya sepakat kalau kematian korban bukan dari penganiayaan. Melainkan, penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol.
Terkait banyaknya kiriman karangan bunga itu, pihak keamanan atau sekuriti di PN Surabaya tidak tahu siapa pengirimnya. Humas PN Surabaya, Alex Madan juga tidak mempermasalahkan kiriman bunga ungkapan protes masyarakat itu.
"Tidak apa-apa. Kita tidak mempermasalahkannya," ujarnya saat dihubungi Ketik.co.id, Sabtu (27/7/2024).
Alex juga menilai kalau hal tersebut hanyalah wujud aspirasi. Dia pun mempersilakan. "Itu wujud aspirasi. Silakan saja," tegasnya. (*)