KETIK, PACITAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pacitan menyebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat lambat dalam menindak baliho yang tidak membayar pajak.
"Sudah tahu target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Pariwisata terancam tak penuhi target. Kalau lamban bakal merembet ke sektor lainnya," kata Ketua Cabang PMII Pacitan, Riko Andiprastiwan, Selasa (10/10/2023).
Diketahui, berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, target awal sektor pajak pemasangan baliho sebesar Rp 589.335.000. Namun, per tujuh bulan di tahun 2023 ini baru mencapai 35,63 persen.
Oleh karena itu, menurut Riko, sangat mungkin PAD Pacitan dari sektor pajak pemasangan baliho juga tidak mencapai target. Salah satu faktornya yaitu karena kurangnya ketegasan dari pihak terkait.
"Ini lantaran kurangnya ketegasan dari Satpol PP dalam pengawasan dan penertiban baliho tak taat pajak. Kalau ditindak yang masang itu pasti akhirnya sadar," kata Riko.
Maka dari itu, Riko meminta Satpol PP dapat segera menindaklanjuti untuk mengambil langkah-langkah dalam pengawasan terhadap pemasangan baliho. Dengan begituz diharapkan dapat meningkatkan PAD Pacitan dan mencegah kerugian bagi pemerintah daerah.
"Kami harap Satpol PP dapat segera menindak tegas baliho-baliho yang tidak membayar pajak entah dari Parpol maupun pihak lain. Hal ini agar PAD Pacitan dapat meningkat dan tidak ada kerugian bagi pemerintah daerah," ujar Riko.
Satpol PP Tunggu Petunjuk
Samsul Hadi Kepala Bidang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pacitan Samsul Hadi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait penertiban baliho.
"Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan," kata Samsul saat ditemui ketik.co.id usai gelaran simulasi pengamanan pemilihan umum 2024, Selasa, (10/10/2023).
Menurut Samsul untuk baliho Partai Politik (Parpol) di tahun-tahun pemilu yang sebelumnya terdapat dispensasi. Oleh karena itu, hal ini masih akan dikomunikasikan kembali apakah ini berlaku seperti tahun lalu atau terdapat aturan yang berbeda.
Sejauh ini, pihaknya hanya menurunkan baliho yang kaitannya hal yang tidak estetis, seperti terpaku di pohon, menghalangi pandangan lalu lintas, kemudian dipasang di lembaga pendidikan.
"Itu yang baru kami tertibkan termasuk yang membahayakan pengguna jalan dan lain-lain kami turunkan. Yang terkait dengan pajak dan lain-lain masih perlu kami komunikasikan lagi," lanjut Samsul.
Samsul menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan baliho yang mengganggu di tiap titik-titik wilayah. Sejauh ini, pihaknya belum memiliki data terkait jumlah baliho yang belum membayar pajak.
"Kalau di Satpol PP sendiri belum ada datanya untuk kaitannya Baliho, jadi pendataan kami belum sampai di situ tetapi kami sudah melakukan pemantauan baliho yang mengganggu di tiap titik-titik wilayah," ujar Samsul.
Samsul Hadi menegaskan kembali bahwa pihaknya akan menertibkan baliho parpol maupun swasta yang tidak membayar pajak setelah mendapatkan petunjuk dari pimpinan. Hal itu demi menghindari konflik apabila dalam ranah pemilihan umum 2024.
Satpol PP Pacitan akan menertibkan baliho yang tidak membayar pajak setelah mendapat petunjuk melalui perundingan bersama pihak terkait.
"Di bidang kami terkait dengan penertiban. Khususnya Satpol PP itu menunggu arahan setelah rapat koordinasi antara Satpol PP, KPU, dan Bawaslu, seperti waktu pemilu waktu lalu untuk baliho Parpol. Setelah rapat, baru mulai ditertibkan," pungkas Samsul.(*)