KETIK, MUSI BANYUASIN – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba Richard Cahyadi menjadi tersangka.
Itu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) tahun 2021.
Tindakan korupsi yang melibatkan aplikasi buatan Dinas PMD Muba tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar.
Kepala kejaksaan negeri Musi Banyuasin Roy Riyady mengatakan, kronologi kasus tindak pidana korupsi tersebut bermula pada tahun 2021, di mana Kabupaten Muba menganggarkan pengadaan aplikasi Santan untuk 137 desa.
Pengadaan aplikasi tersebut dilaksnaakan oleh CV. Mujio Punakawan dengan masing-masing desa menganggarkan sekitar Rp 22,5 juta, sehingga jumlah uang terkumpul secara keseluruhan mencapai Rp 2.780.386.326 atau Rp 2,7 miliar.
“Tiap-tiap desa menganggarkan Rp 22,5 juta untuk aplikasi tersebut, dan dari 137 desa terkumpul uang kurang lebih Rp 2,7 miliar,” ungkap Roy, senin (19/8/2024).
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pihak penyedia mengungkapkan bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya menelan biaya sebesar Rp5 juta dari Rp 2,7 miliar yang terkumpul.
Sisanya, uang sebesar itu mengalir kepada pihak PMD dan pihak penghubung antara dinas dengan CV Mujio Punakawan bernama Muhammad Arief.
“Dalam pengadaannya, terdapat banyak aturan dan prinsip pengadaan barang dan jasa yang dilanggar, serta tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat. Selain itu, tidak ada juga supervisi dari Dinas PMD Kabupaten Muba,” terangnya.
Masalah lainnya, aplikasi yang dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan desa di Kabupaten Muba. Hal tersebut, terus Roy, tampak dari fungsi aplikasi yang tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat, sehingga tidak dilanjutkan untuk tahun berikutnya.
Roy mengungkapkan, dalam proses perencanaannya, Dinas PMB Kabupaten Muba tidak melakukan survei harga pasar dan pihak penyedia layanan, sehingga mereka memakai jasa dari penyedia yang sudah diarahkan oleh pihak dinas.
Hal tersebut mengindikasikan adanya arahan dari Dinas PMB Kabupaten Muba untuk mengatur sedemikian rupa agar pihak penyedia mau bekerja sama.
“Faktanya, Dinas PMD Kabupaten Muba memfasilitasi agar pengadaan aplikasi SANTAN tersebut sesuai dengan skenario yang dibangun oleh mereka,” kata dia.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka Richard Cahyadi diganjar melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Itu sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, seumur hidup atau mati. (*)