KETIK, SIDOARJO – Viral di media sosial kondisi sungai di Desa Segodobacang, Kecamatan Tarik, penuh sampah. Saluran irigasi menuju sawah-sawah di desa itu terhambat. Plt Bupati Sidoarjo H Subandi pun mendatanginya pada pekan lalu, sungai langsung bersih.
Subandi melakukan sidak didampingi Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Dwi Eko Saptono. Di lokasi, Subandi mengecek kondisi aliran sungai. Ratusan meter panjangnya. Dia heran. Mengapa sungai yang tak jauh dari permukiman warga itu terlihat sampai sekotor itu.
’’Ini harus ada perhatian. Pak Kades dan Pak Camat harus terus sosialisasi ke masyarakat. Jangan buang sampah di sungai,” ujar Subandi.
Saat Subandi melakukan sidak (sidak) itu, Sungai Segodobancang sudah lebih bersih. Sebagian besar sampah tidak terlihat lagi seperti di media sosial. Namun, mantan kepala desa dua periode itu tetap meminta semua sampah di Kali Segodobancang dilenyapkan.
’’Sudah tidak boleh ada lagi sungai penuh sampah,” tegasnya.
Subandi berharap pemerintah desa maupun kecamatan bekerja sama dengan warga untuk menjaga kebersihan. Masyarakat wajib sadar. Tidak boleh membuang sampah sembarangan.
Pemerintah desa perlu membuat aturan dan tegas. Misalnya, ada penguatan penerapan Peraturan Desa (Perdes) terkait larangan membuang sampah.
Sebagai solusi jangka panjang, Subandi memerintahkan pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kecamatan Tarik. Kalau perlu malah dibangun di Desa Segodobancang. Bupati, camat, kepala desa, perlu bekerja sama untuk memerangi pembuangan sampah sembarangan. Lebih-lebih di sungai.
”Pak Kades sudah usul ke DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo). Harus ada TPST kawasan tahun 2025 ini. Akan kita siapkan alat-alat semua,” terang Subandi.
Kondisi Sungai Segodobancang sebelum dibersihkan. Sampah menumpuk dan menghambat aliran irigasi. (Foto: Istimewa)
Kades Segodobacang Slamet Riyanto mengakui sampah memang sering menumpuk di desanya. Seperti sudah musiman. Padahal, pemerintah desa telah membuat aturan perdes yang melarang membuang sampah sembarangan.
”Buang sampah sembarangan didenda Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Memang, lanjut Slamet, tidak ada warga Desa Segodobancang yang membuang sampah ke sungai. Tapi, sampah-sampah kiriman dari desa-desa sekitar sulit dihindari. Akhirnya aliran irigasi terhambat. Padahal, Kali Segodobancang digunakan untuk irigasi sawah warga. Sangat penting bagi pertanian.
Kades Slamet mengaku senang dengan sidak yang dilakukan Plt Bupati H Subandi. Kehadiran Subandi membawa solusi untuk permasalahan sampah ini. Agar sampah tidak mengakibatkan banjir kalau musim hujan tiba.
”Karena biasanya pintu air penuh dengan sampah,” tambahnya.
Kades Slamet menyatakan siap jika di Desa Desa Segodobancang dibangun TPST baru. Dia akan merapatkan rencana itu dengan badan permusyawaratan desa (BPD), tokoh masyarakat, dan lain-lainnya.
”Akan kami rundingkan nanti pengelolaannya bagaimana,” tambah Kades Slamet. (*)