KETIK, MALANG – UPT PKM Universitas Brawijaya (UB) bersama Oase Institute menggelar diskusi yang membahas hak-hak minoritas di tengah kehidupan bermasyarakat. Diskusi tersebut dilatarbelakangi oleh konflik akibat perbedaan budaya dan agama.
Imbas dari konflik tersebut menyebabkan marak terjadinya perundungan terhasap kelompok minoritas. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2024 di OASE Café & Literacy, Kota Malang.
Dosen Universitas Negeri Jember (UNEJ) Al Khanif menjelaskan terkait kasus penyerangan kaum muslim yang menjadi kelompok minoritas di Tolikara. Ia mengklaim bahwa kelompok mayoritas di Indonesia belum memahami esensi Hak Asasi Manusia, khususnya penghormatan terhadap perbedaan.
Penyerangan minoritas di Tolikara hanyalah salah satu dari banyaknya kasus yang ada. Rata-rata kelompok mayoritas menganggap hadirnya minoritas dapat mengganggu norma budaya dan struktur masyarakat setempat. Karakter komunitas dan praktik beragama pun dapat terganggu.
“Dalam banyak kasus, kelompok mayoritas akan memaksa kelompok minoritas untuk mengikuti seperangkat aturan yang ditetapkan oleh kelompok mayoritas, yang kadang bisa melukai/melanggar hak-hak minoritas," ujarnya.
Dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, norma-norma yang dimiliki dan dianut oleh kelompok mayoritas sering kali dijadikan acuan. Norma dari mayoritas dianggap sebagai sistem harmoni sosial.
Imbasnya apabila terdapat perilaku minoritas yang tak sesuai dengan aturan yang dianut mayoritas, maka akan dianggap berseberangan.
“Ketika ada kelompok minoritas yang diusir, namun negara diam saja maka itu dianggap sah. Jadi, dalam kasus-kasus tersebut sebenarnya tidak ada kekosongan hukum. Begitu negara membiarkan, itu hukum yang kemudian berlaku," lanjutnya. (*)