PKL Pasar Minggu Retawu Wilis Sambat Sulit Berjualan di CFD Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

2 Januari 2024 07:55 2 Jan 2024 07:55

Thumbnail PKL Pasar Minggu Retawu Wilis Sambat Sulit Berjualan di CFD Kota Malang Watermark Ketik
Pertemuan antara Pemkot Malang dengan PKL Retawu Wilis. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Asosiasi Pedagang Pasar Minggu Retawu Wilis sambat tengah kesulitan mengurus perizinan untuk berjualan di Car Free Day (CFD) Kota Malang. Sambatan tersebut ia layangkan saat program Ngobrol Mbois Ilakes (Ngombe) bersama jajaran Pemkot Malang, Selasa (2/1/2024).

Triandoyo selaku ketua asosiasi menjelaskan hampir 8 bulan pihaknya mencari peluang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mengingat terdapat 600-800 pedagang yang tengah mencari kejelasan nasibnya.

"Kita hampir 8 bulan mencari peluang atas keluhan dan sambatan dari PKL yang pernah berjualan di Retawu Wilis, sudah ada sekitar 10 tahun lalu sebelum diberhentikan," ujar Triandoyo.

Pihaknya telah mengakui bahwa pendirian Pasar Minggu tersebut tidak legal dan tak terorganisir. Berbagai upaya termasuk audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Malang pun telah dilakukan. 

"Pemerintah tidak bersalah karena kami menyelenggarakan Pasar Pagi Retawu Wilis tidak benar dan ilegal. Setelah diberhentikan, ada statement boleh berdagang di sini tapi harus legal," lanjutnya. 

Mereka telah berkirim surat kepada Sekretaris Daerah Kota Malang terkait perizinan. Sayangnya mereka belum mendapatkan izin untuk kembali berjualan di kawasan tersebut.

"Setelah diberhentikan, teman-teman mencoba cari wadah yang bisa menaungi kegiatan di sana sehingga tidak diobrak-abrik dan bisa berjualan. Kami sudah kirim surat permohonan supaya bisa mengelola karna ada peraturan yang melarang berdirinya. Kami bergerak mencari solusi supaya kami yang dulu berjualan bisa mengais rezeki," jelasnya.

Ia berharap dengan pertemuan tersebut para PKL dapat memperoleh jalan keluar dan kembali berjualan. Mengingat kegiatan tersebut hanya dilakuakn pada waktu CFD berlangsung.

"Harapannya di kesempatan kali ini ada jawaban yang bisa membuat kami lega dan teman-teman bisa kembali dapat lahan berjualan. Tentunya dengan syarat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, baik perizinan, kelembagaan, dan sebagainya sehingga ada sinergi kami di lapangan dan Pemerintah Daerah," ungkapnya.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan akan mencari jalan keluar terkait keluhan tersebut. Terlebih saat ini terdapat Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang yang mengatur terkait PKL.

"Akan kita bahas, saya ingin ada masukan dari OPD karena ada Perda terkait PKL. Jangan sampai kita membuat CFD terdapat regulasi lain yang dilanggar. Jadi nanti bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat," tutur Wahyu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Retawu Wilis Pedagang PKL Kota Malang CFD