PKB Situbondo Juga Ikut Laporkan Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke Polisi

Jurnalis: Adinda Octaviani
Editor: Muhammad Faizin

8 Agustus 2024 11:15 8 Agt 2024 11:15

Thumbnail PKB Situbondo Juga Ikut Laporkan Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke Polisi Watermark Ketik
Pengurus DPC PKB Situbondo saat melaporkan Lukman Edy di SPKT Polres Situbondo, Kamis (08/08/2024) (Foto : Adinda Octaviani/ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Pernyataan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Lukman Edy, terkait kurangnya peran Dewan Syuro PKB dan tata kelola keuangan PKB pada masa kepemimpinan Muhaimin Iskandar tidak transparan dan tidak akuntabel berbuntut panjang. Hari ini, DPC PKB Kabupaten Situbondo melaporkan Lukman Edy ke Polres Situbondo, Kamis (08/08/2024).

Lukman Edy dilaporkan oleh DPC PKB Kabupaten Situbondo ke Polres Situbondo karena di duga telah menyebarkan fitnah terhadap Partai Kebangkitan Bangsa. “Kita sudah menerima Surat Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor : STTLPM/287.SATRESKRIM/VIII/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 KUHP,” ujar Aliyafi Ketua DPC PKB Kabupaten Situbondo.   

Aliyafi datang ke Polres Situbondo tidak sendirian, tapi bersama teman-teman pengurus DPC PKB Situbondo melaporkan pencemaran dan fitnah nama baik PKB yang dilakukan oleh Lukman Edy. “Pernyataan Lukman Edy merupakan fitnah yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum. Ada beberapa yang dilaporkan. Yang pertama bahwa pengelolaan keuangan partai tidak transparan. Padahal, pengelolaan keuangan PKB selama kepemimpinan Muhaimin Iskandar dilakukan secara transfaran dan akuntabel. Dan tidak benar jika PKB kurangnya kurang memerankan Dewan Syuro PKB,” kata Aliyafi.

Tak hanya itu yang disampaikan Aliyafi, namun dia menegaskan bahwa kegelisahan kader PKB atas stetment atau menyebarkan kabar bohong yang disampaikan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ketika di panggil PBNU pada tanggal 31 Juli 2024. “Saat dimintai keterangan PBNU, Lukman Edy diduga menyebarkan kabar bohong sekaligus memfitnah PKB,” jelas Aliyafi.

Oleh karena itu, lanjut Aliyafi, DPC PKB Situbondo melaporkan Lukman Edy ke Polres Situbondo. “Ada 16 aitem yang kita laporkan ke Polres Situbondo, diantaranya pernyataan Lukman Edy yang mengatakan bahwa pengelolaan keuangan PKB tidak transfaran dan kurangnya peran Dewan Syuro PKB, padahal faktanya tidak seperti itu. Pengelolaan keuangan PKB telah dilakukan secara transfaran. Sedangkan, Dewan Syuro PKB setiap ada kegiatan selalu kita libatkan,” bebernya.

Lebih lanjut, Aliyafi mengatakan bahwa, fitnah-fitnah tak beralasan yang disampaikan Lukman Edy tersebut telah menyakiti kader-kader PKB di Kabupaten Situbondo. “Yang paling fatal fitnah yang dilontarkan Lukman Edy, yakni bahwa PKB tidak pernah mau mempertanggungjawabkan keuangannya. Padahal, PKB seluruh keungan kami pertanggungjawabkan semua bahkan kita juga melakukan audit terhadap keuangan tersebut,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPC PKB Laporkan Mantan SEKJEN PKB Lukman Edy ke Polres Situbondo Situbondo Hari Ini Situbondo Terkini