KETIK, SIDOARJO –
Jajaran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengambil langkah tegas. Berbekal bukti-bukti dan data-data lengkap, DPC PKB Sidoarjo melaporkan Lukman Edy ke Polresta Sidoarjo. Dia dinilai telah memfitnah Ketua Umum (Ketum) DPP PKB Dr H Muhaimin Iskandar serta menyerang harga diri dan kehormatan PKB.
”Hari ini kami melaporkan Lukman Edy ke Polresta Sidoarjo,” ujar Ketua DPC PKB Sidoarjo Subandi sesaat setelah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo pada Rabu (7/8/2024).
Lukman Edy dikenal sebagai bekas Sekjen DPP PKB. Saat menghadiri undangan PBNU pada Rabu 3 1 Juli lalu, dia mengeluarkan pernyataan terkait hubungan PKB dan NU. Pada intinya, dia diduga mengungkit-ungkit tanpa dasar soal tata kelola keuangan dan kepemimpinan di dalam tubuh PKB.
Pernyataan Lukman Edy itu dinilai sebagai fitnah. DPP PKB telah mengklarifikasinya. Semua pernyataan Lukman Edy dinyatakan tidak benar dan tidak berdasar. Karena itu, yang bersangkutan dilaporkan jajaran DPW dan DPC PKB se-Indonesia. DPC PKB Sidoarjo menunjukkan kesolidan dan loyalitasnya kepada DPP PKB.
Subandi juga tidak datang melapor sendiri ke Polresta Sidoarjo. Di belakangnya, berdiri pula jajaran pengurus DPC PKB Sidoarjo dan anggota Fraksi PKB di DPRD Sidoarjo. Ada Abdillah Nasih, Dhamroni Chudlori, H Pujiono, Rizza Ali Faizin, M. Rojik, Iswahyudi, Samsul Hadi, Muzayyin, serta Wakil Sekretaris DPC PKB Sidoarjo Syihabuddin.
Hadir pula Ketua Dewan Syuro DPC PKB KH M. Athoillah beserta Wakil Ketua Dewan Syuro Ruhus Syahid. Semua jajaran fraksi dan pengurus partai itu mendampingi Subandi. Dari awal laporan hingga selesai.
Ketua DPC PKB Sidoarjo H Subandi diapit Wakil Ketua DPC PKB Sidoarjo H Dhamroni Chudlori (kiri) dan Sekretaris DPC PKB Abdillah Nasih serta didampingi Ketua Dewan Syuro KH M. Athoillah menuju kantor SPKT Polresta Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)
Langkah tegas DPC PKB Sidoarjo ini merupakan sikap sejalan dan selaras dengan seluruh jajaran DPC PKB di seluruh Indonesia. Jajaran PKB tidak rela sosok ketua umum partai difitnah dan harga diri partai diserang.
”Langkah melaporkan Lukman Edy ini merupakan aksi serentak seluruh Indonesia. Kami juga menggerakkan semua fraksi untuk memperjuangkan harga diri Partai Kebangkitan Bangsa,” tegas Subandi sambil menunjukkan surat tanda terima laporan ke polisi.
Surat itu menyebut laporan tentang tindak pidana bahwa setiap orang dnegan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 (4) jo pasal 27 A Jo pasal 45 A(3) jo pasal 28 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Saat melapor, jajaran DPC PKB Sidoarjo juga membawa dokumen dan bukti-bukti elektronik tentang pernyataan Lukman Edy di berbagai media massa. Termasuk, kesaksian ahli bahasa dan ahli IT untuk memperkuat laporan tersebut. Sebab, tuduhan Lukman Edi itu telah diserbaluaskan lewat berbagai media online maupun channel Youtube.
Subandi menandaskan lagi, pernyataan-pernyataan yang disampaikan Lukman Edy itu tidak berdasar. Contohnya soal pengelolaan dana bantuan politik (banpol). Subandi memastikan anggaran banpol untuk PKB sudah diaudit oleh BPK sesuai dengan tingkatan masing-masing.
”Dana Fraksi PKB itu dikelola oleh internal fraksi masing-masing,” jelasnya.
Pelaporan terhadap Lukman Edy, lanjut Subandi, juga merupakan support untuk Ketua Umum DPP PKB Dr Abdul Muhaimin Iskandar yang dituduh dan difitnah tanpa dasar. (*)