KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pascaputusan dismisal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perseorangan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Halmahera Selatan (Halsel) tampil lebih percaya diri dalam menjaga marwah partai.
Pasalnya, putusan tersebut merupakan solusi terbaik atas gugatan yang dilayangkang Calon Legislatif (Caleg) PKB Halsel Bily Teodorus terhadap pihak terkait lembaga penyelenggara Pemilu.
Putusan PHPU MK dengan nomor perkara 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bagi PKB Halsel merupakan bagian dari proses yang harus diterima oleh semua pihak, baik internal PKB Halsel, maupun masyarakat.
Hal tersebut, sebagaimana disampaikan Sekretaris DPC PKB Halsel M Yunus Najar. Yunus mengatakan, putusan MK terkait PHPU yang melibatkan nama Safri Talib sebagai Caleg pihak tergugat, merupakan putusan yang adil dan menjadi penengah bagi persilisihan yang pernah terjadi.
"Bagi kami di DPC PKB, putusan MK adalah putusan yang seadil-adilnya. Sehingga perseturuan kedua bela pihak sudah selesai," cetus Yunus, Rabu (22/5/2024) diruang kerjanya.
Yunus menjelaskan, gugatan yang kini selesai dengan putusan MK itu, merupakan bagian dari skema pimpinan PKB pusat sebagai alasan dasar tidak adanya intervensi internal partai dalam perihal tersebut.
Yunus juga mereplay kembali awal dari gugatan tersebut. Ia menyebut, dari dua opsi, PKB lebih memilih jalan untuk ke MK. Menurutnya, pilihan tersebut merupakan tindakan dalam rangka menjaga sikologi kedua Caleg yang berselisih paham.
"Kenapa ke MK, supaya yang merasa dirugikan bisa mendapat keadilan dan kepastian hukum. Jadi bagi kami, putusan MK itu sudah adil. Karena bukan di Mahkama Partai. Itu artinya tidak ada yang intervensi," terangnya.
Kepada seluruh jajaran Internal pengurus PKB maupun Masyarakat Halsel, Yunus mengimbau, agar menyeduhi wacana dan kesimpangsiuran informasi belakangan. Serta menjadikan putusan MK sebagai dasar yang kuat dalam menjawab perseteruan yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.
"Teka-teki atau informasi simpang-siur yang berkembang selama ini, kami harap disudahi. Karena putusan ini adalah putusan resmi lembaga negara, bukan putusan partai. Kalau putusan MK, tentu punya dasar yang kuat," tandasnya.(*)