Pj Bupati Bondowoso Siap Tak Ambil Gaji Ke-13 Demi Siltap Perangkat Desa

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Mustopa

21 Maret 2024 09:34 21 Mar 2024 09:34

Thumbnail Pj Bupati Bondowoso Siap Tak Ambil Gaji Ke-13 Demi Siltap Perangkat Desa Watermark Ketik
Pj Bupati Bambang Soekwanto saat membacakan pidato di Paripurna (Humas dan Prokopim Pemkab Bondowoso for ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto berjanji tidak akan mengambil gaji ke-13 jika penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkatnya tak kunjung cair. Janji itu juga berkaku untuk Pj Sekda.

Menurut Bambang, itu merupakan bentuk komitmennya bersama Pj Sekda apabila siltap belum dicairkan menjelang hari raya Idul Fitri pada 9-10 April mendatang.

Sebab, ia yakin gaji untuk kepala desa dan perangkat desa akan bisa cair sebelum Lebaran karena pihaknya sudah melakukan bermacam upaya.

Salah satunya yakni telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Anggaran Dana Desa (ADD). Perbup itu juga berkaitan dengan pencairan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa pada awal Januari 2024.

Hanya saja, dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur baru turun 4 April 2024 mendatang. Sementara sebelum siltap dicairkan, Pj Bupati harus menunggu hasil asistensi dari Kemendagri.

"Kami di internal Pemkab juga telah melakukan rapat tim bersama beberapa instansi terkait lainnya," jelas Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, Kamis (21/3/2024).

Lebih jauh Bambang memaparkan, pihaknya akan sesegera mungkin melakukan asistensi. Sebab, tanpa asistensi dari Kemendagri, tidak bisa mencairkan siltap.

Pihaknya juga membantah jika adanya anggapan siltap perangkat desa tak dicairkan karena desa tidak memenuhi target penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Saya memastikan dan menjamin bahwa siltap perangkat desa tak cair karena tak memenuhi target tagihan PBB, tidak ada itu," imbuh Bambang Soekwanto.

Justru, kata Bambang, Perbup tersebut kini sudah ada di Kemendagri. Hal itu tak ada kaitannya dengan penagihan pajak.

Untuk diketahui, hingga saat ini kades dan perangkat desa di Bondowoso belum menerima gaji. Mereka tak gajian terhitung sejak Januari 2024 atau selama 3 bulan.

Tentu saja kondisi tersebut mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Di antaranya Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir dan Ketua Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa (SKAK), Mathari.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso #PjBupatiBondowoso #PerangkatDesa #KadesBondowoso #DPRDBondowoso