KETIK, SITUBONDO – Oknum wartawan dan LSM ditangkap Satresnarkoba Polres Situbondo saat pesta sabu di rumahnya Dusun Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Selasa, 27 Agustus 2024.
Dua oknum wartawan dan satu orang oknum LSM tersebut berinisial AJ (40) warga Kelurahan Patokan, Kota, Situbondo oknum LSM berinisial DR (36) warga Desa Sumberkolak, Panarukan, Situbondo serta pemilik sabu berinisial AB (38) juga warga Desa Sumberkolak.
Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan tersangka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi kejadian. Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan petugas satu klip sisa sabu yang sudah dipakai, dan sejumlah alat untuk menghisab sabu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, dua oknum wartawan dan satu orang oknum LSM tersebut, langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Situbondo.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi membenarkan, adanya penangkapan dua oknum wartawan dan oknum LSM tersebut.
"Mereka ditangkap saat pesta sabu di Dusun Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo,” ujarnya.
Ketika diperiksa, kata AKP Muhammad Lutfi, mereka berdalih menggunakan atau memakai sabu untuk kesehatan.
“Terungkapnya AJ dan DR pesta sabu di rumahnya AB tersebut, berawal dari informasi warga setempat. Begitu mendapat informasi, petugas Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi kejadian dan benar mereka sedang pesta sabu,” jelasnya.
Saat ini, sambung AKP Muhammad Lutfi, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik, dengan status sebagai tersangka.
“Kita masih meminta keterangan terhadap mereka terduga memakai narkotika jenis sabu,” pungkasnya. (*)