KETIK, BATU – Pajak Bumi Bangunan (PBB) mengalami kenaikan 700 persen di Kota Batu yang memantik protes dari masyarakat. Oleh karena itu, Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu menggelar pertemuan soal kenaikan PBB di Balai Kota Among Tani, Senin (3/6/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Muhammad Nur Adhim menjelaskan kenaikan PBB karena ada perubahan Peraturan Daerah (Perda), sehingga pengenakan tarif PBB juga ada perubahan.
"Kalau dulu kan cuma ada dua tarif NJOP dikalikan 0, 02. Itu untuk 0.02 sampai 1 M. Kemudian 4 M keatas dikalikan 0.04 persen NJOP," katanya.
Sekarang, urai Adhim, ada perubahan tarif di Perda baru, yakni Perda No 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah ada perubahan tarif. Tarif maksimalnya 0.08 sehingga disitu terjadi beberapa klasifikasi NJOP yang mengalami kenaikan.
"Ada yang 100 persen. Itu dari sisi pengalian NJOP kalau tanpa kenaikan NJOP. Kalau ada kenaikan NJOP pasti ini kan berbeda. Ini lah yang dianggap masyarakat naiknya signifikan," jelasnya.
Menurut, Adhim, perubahan tarif PBB adalah kebijakan yang perlu dievaluasi kalau ternyata masyarakat kemampuan bayarnya tidak bisa maksimal. Dikatakannya, ada ketentuan keberatan pajak. Jadi kalau masyarakat tidak bisa bayar, bisa melalui mekanisme itu.
"Perda No 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah kan Desember 2023 baru ditandatangani wali kota. Jadi per Januari 2024 baru kita terapkan," ulasnya.
Lebih lanjut Adhim menjelaskan, Perda tersebut melalui proses panjang dari tahun 2023. Dan tentunya melalui uji publik. Namun, ia tidak tahu apakah saat uji publik kepala desa diundang. Karena belum menjabat Kepala Bapenda.
"Tetapi saya rasa diundang. Kita akan koordinasi terus dengan kepala desa. Kami ingin terus diberikan informasi terkait masyarakat," tegasnya. (*)