Pertama di Indonesia, 4 Desa di Kab Bandung Punya Rumah Restorative Justice

Editor: Akhmad Sugriwa

12 Juni 2023 14:46 12 Jun 2023 14:46

Thumbnail Pertama di Indonesia, 4 Desa di Kab Bandung Punya Rumah Restorative Justice Watermark Ketik
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat pencanangan Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice di GOR Desa Lengkong Kec Bojongsoang, Senin (12/6/23). (Foto: Diskominfo)

KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mencanangkan Desa Berintegritas, Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice, di GOR Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Senin (12/6/2023).

Bupati Bandung berharap kegiatan ini bisa mengawal kebaikan dan kemajuan Kabupaten Bandung. Bupati pun mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), mengingat pencanangan program ini merupakan terobosan yang sangat dinantikan oleh masyarakat.

"Memang di lapangan itu ada beberapa kriteria masalah. Saya ingat dulu waktu jadi Kepala Desa, tidak semua masalah ini langsung kepada ranah hukum. Tapi selama ini bisa dimusyawarahkan yang tentunya musyawarah mufakat, maka dengan adanya Jaksa Garda Desa dan juga Rumah Restorative Justice merupakan suatu langkah dan upaya yang sangat tepat sekali," tutur Dadang Supriatna.

Karena menurutnya desa merupakan garda terdepan semua urusan ada di tingkat desa. "Maka ini adalah langkah preventif yang harus kita akui dalam rangka mengurangi konflik," kata Dadang.

Melalui Pencanangan Desa Berintegritas, Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative, Bupati akan men-support dalam penganggarannya, sehingga ke depan akan tercipta desa yang berintegritas dan desa membangun untuk kemajuan Kabupaten Bandung.

Lebih lanjut Dadang mengungkapkan Rumah Restorative Justice ini dibuat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, serta memberikan pemahaman dan konsultasi hukum, termasuk penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian dalam menyelesaikan perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.

"Ada 4 desa yang dijadikan sebagai Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice, di antaranya Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang, Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan, Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin dan Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari," sebut bupati.

Foto Bupati Bandung Dadang Supriatna saat pencanangan Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice di GOR Desa Lengkong Kec Bojongsoang, Senin (12/6/23). (Foto: Diskominfo)Bupati Bandung Dadang Supriatna saat pencanangan Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice di GOR Desa Lengkong Kec Bojongsoang, Senin (12/6/23). (Foto: Diskominfo)

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna mengatakan, keempat desa ini diharapkan dapat menjadi role model Desa Berintegritas sekaligus percontohan program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice yang dapat dikembangkan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung.

"Saya minta para kepala desa agar segera mempersiapkan desanya untuk dijadikan Rumah Restorative Justice," pesannya.

Dikatakan Kang DS, program Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice ini merupakan yang pertama di Indonesia, kolaborasi antara Pemkab Bandung dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

"Mudah-mudahan adanya Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice ini akan menghasilkan hal yang positif dalam edukasi penegakan hukum yang berintegritas yang membentuk karakter terbaik demi memajukan Kabupaten Bandung," harapnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Restorative Justice KAB BANDUNG KABUPATEN BANDUNG DESA BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA