KETIK, SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan 3 peraturan terbaru. Hal ini dilakukan untuk memudahkan KPPU dalam menghadapi kompleksitas permasalahan yang dihadapi.
Seperti yang kita tahu fungsi KPPU adalah mengawasi jangan sampai terjadi monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Ketua KPPU Afif Hasbullah, dalam kegiatan Forum Jurnalis yang diselenggarakan di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Jumat (14/4/2023).
Afif mengatakan jika berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU mempunyai tugas melakukan penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha.
Suasana kantor KPPU (14/4/2023). (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)
"KPPU ingin lebih punya kekuatan agar lebih diperhatikan oleh regulator atau pemerintah. Kami punya kewenangan apabila pemerintah tidak menjalankan saran atau rekomendasi KPPU, maka KPPU bisa melakukan ekspose ke publik," jelas Afif
Afif menambahkan dengan dikeluarkannya peraturan baru ini akan mempermudah KPPU dalam memberikan pelayanan kepada stakeholdernya dalam hal ini adalah para pelaku usaha dan pemerintah.
" Hal-hal yang berkaitan dengan peraturan baru ini adalah seperti pelaksanaan merger dan akusisi dalam hal notifikasinya. Kita akan memudahkan sistem sehingga pelaksanaanya dapat lebih mudah dan cepat," tambah Afif.
Adapun ketiga Peraturan KPPU dimaksud adalah:
1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023).
2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2023).
3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah Yang Berkaitan Dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2023).
Dengan adanya peraturan baru KPPU ini diharapkan dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik. Selain itu nantinya masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih mudah menilai kinerja dan efektivitas KPPU dalam menyelesaikan persoalan mengenai persaingan di dunia usaha.(*)