KETIK, PAGAR ALAM – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Sekretariat Daerah Kota Pagaralam, mengeluarkan surat edaran Nomor: 027/45/SE/SD.V/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2023. Dan Instruksi Walikota Pagaralam Nomor: 027/134/SD.V/2022, tentang Percepatan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal dan Pemanfaatan Toko Daring.
Surat edaran dikeluarkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 17 tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022, tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tahun 2023.
“Menindaklanjuti Inpres Nomor 2 tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan produk usaha mikro, ucaha kecil dan koperasi, dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka LKPP telah menyiapkan etalasenya. Hanya saja pasar digitalnya belum terbentuk, dikarenakan belum ada yang mendaftar,” ujar Sekda Kota Pagaralam Samsul Bahri Burlian melalui Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Pagaralam, Fery Erwansyah, saat dihubungi Ketik.co.id, Minggu (26/2).
Dalam Percepatan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal dan Pemanfaatan Toko Daring, kata Fery Pemkot Pagaralam telah menyiapkan pasarnya dengan menyediakan 22 item etalase produk di ecatalogue. Mulai dari etalase produk alat dan/atau mesin pertanian Pemerintah Daerah Kota Pagaralam, Alat Tulis Kantor Kota Pagaralam, Bahan Material Kota Pagaralam, Belanja Media Pemerintah Daerah Kota Pagaralam dan lain sebagainya.
“Percepatan Penyelanggaraan Katalog Elektronik Lokal dan Pemanfaatan Toko Daring ini untuk mendorong percepatan produk dalam Negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi untuk tayang dalam katalog lokal," ucap Ferry.
Selain itu, program ini juga diharap mampu mendorong pelaku usaha/penyedia barang/jasa dan UMKM seperti produk makan minum, jasa keamanan, jasa kebersihan, beton ready mix dan produk lainnya untuk mendaftarkan diri pada Toko Daring/katalog lokal, dengan alamat e-katalog.lkpp.go.id, atau datang langsung ke UKPBJ Kota Pagaralam Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Pagaralam.
Lebih jauh Fery menambahkan, belanja produk dalam Negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring, minimal 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa. “Kita berharap dari penerapan belanja produk dalam Negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring ini, dapat memperkuat UMKM lokal yang selama ini belum termanfaat secara maksimal, de depan bisa dimanfaatkan lebih maksimal lagi lewat Katalog Lokal,” tutupnya. (*)