KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu memberlakukan penghapusan denda pajak selama perayaan Hari Jadi ke 23 Kota Batu.
Penghapusan denda tersebut berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah. Serta pajak non-PBB lainnya, termasuk pajak hotel, restoran, dan hiburan.
“Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2024," kata Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, Kamis 3 Oktober 2024.
Aries menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam membayar pajak. Selain dalam rangka peringatan hari jadi ke-23 Kota Batu.
"Kami harapkan masyarakat sadar membayar pajak dengan adanya penghapusan denda ini," tambahnya.
Aries menegaskan Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Serta memberikan perlindungan di sektor kesehatan melalui BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang kurang sejahtera, serta program-program lainnya.
“Maka, saya berharap masyarakat dan pelaku usaha atau wajib pajak, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan piutang pajak secara optimal,” jelasnya. (*)