Peraturan PPDB SMP Surabaya 2023, MBR Surabaya Bisa Sekolah Swasta 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Rudi

19 Mei 2023 13:29 19 Mei 2023 13:29

Thumbnail Peraturan PPDB SMP Surabaya 2023, MBR Surabaya Bisa Sekolah Swasta  Watermark Ketik
Ilustrasi murid sekolah di Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id) 

KETIK, SURABAYA – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP online di Kota Surabaya segera dimulai. Masyarakat Surabaya tak perlu khawatir anak-anaknya tak mendapatkan sekolah negeri, karena saat ini pemerintah  menyediakan jalur khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak hanya dapat bersekolah di negeri sekarang bisa bersekolah di swasta. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan pendaftaran PPDB online sekolah negeri dan swasta pada tahun ini dilaksanakan secara bersamaan. Bahkan, pendaftaran dilakukan dalam satu laman di ppdb.surabaya.go.id.  

“Harapan kami mulai kita pahamkan bahwa baik negeri maupun swasta sama,” kata Yusuf, di ruang eks Humas Pemkot Surabaya, Jumat (19/5/2023). 

Yusuf mengimbau agar para orang tua segera memilih SMP negeri atau swasta. Mereka diminta  mempertimbangkan jarak dengan lokasi sekolah. 

“Fisik kalau terlalu jauh lalu lelah untuk pembelajaran sulit juga. Kalau dekat lebih mudah konsentrasinya, waktu luang juga lebih banyak,” jelasnya. 

Kordinator Musyawarah Kerja Sekolah (MKKS) SMP Swasta, Erwin Darmogo mengatakan pendaftaran sekolah swasta melalui ppdb.surabaya.go.id baru dilaksanakan pada t 2023.

Erwin menjelaskan tidak semua sekolah swasta SMP menyediakan pendaftaran melalui laman tersebut. Di swasta hanya ada jalur reguler dan MBR atau afirmasi. 

"Dari 262 sekolah, kurang lebih 70-80 persen ikut,” tuturnya. 

Sedangkan, kuota untuk jalur MBR di SMP swasta tersebut tersedia 15 persen dari total siswa yang diterima. Angka tersebut dapat berubah sesuai kemampuan sekolah yang dituju. 

Selain itu, kata Erwin, ada beberapa sekolah yang tidak memberikan bantuan siswa dalam bentuk afirmasi. Namun, mereka menyediakan bantuan CSR bagi anak yang masuk daftar kurang mampu. 

“Setiap sekolah punya yayaysan dan punya kemampuan membiayai siswa berapa. Sesuai perwali minimal 15 persen, bisa di atasnya, bisa pas,” tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

PPDB SMP Surabaya MBR Masyarakat Berpenghasilan Rendah sekolah swasta Kepala Dinas Pendidikan Yusuf Masruh