Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Naufal Ardiansyah

3 Mei 2023 03:05 3 Mei 2023 03:05

Thumbnail Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara Watermark Ketik
Dua terdakwa kasus penyuapan kepada Wakil Ketua DPRD Jatim dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK, Rabu (3/5/2023). (Foto : M. Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Kedua terdakwa merupakan tersangka kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

Surat tuntutan yang dibacakan langsung oleh JPU KPK Arif Suhermanto menilai kedua terdakwa telah terbukti memberikan uang suap kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebesar Rp3,9 miliar.

Hal itu dilakukan dalam kurun waktu 2019 sampai 2022 terkait alokasi dana hibah Pokmas yang membuat keduanya telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng dituntut masing-masing dengan 3 tahun penjara," ucap Arif, Rabu (3/5/2023).

Kedua Terdakwa juga didenda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Keduanya tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Arief mengatakan tuntutan tiga tahun tersebut diberikan lantaran para Terdakwa dinilai sebagai Justice Collaborator atau sebagai pelaku yang bekerja sama.

“Ancaman Pasal 5 ayat 1 huruf a UU (Pemberantasan Tipikor) adalah lima tahun dan kita tuntut tiga tahun karena keduanya adalah Justice Collaborator,” ujarnya.

Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa diminta untuk penyiapkan pledoi yang dijadwalkan pada 9 Mei mendatang.

Sementara itu, JPU KPK mengungkapkan Sahat Tua Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp 98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp 66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp 77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp 28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp 39,5 miliar.

"Ini diberikan bertahap," ungkap Arif.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp 270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp 8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

“Untuk menyalurkan jatah alokasi dana hibah pokir miliknya, Sahat menggunakan orang kepercayaannya, yaitu pada 2019-2022 melalui Muhammad Chozin dan 2022-2023 melalui Rusdi untuk mencari Pokmas-Pokmas yang dapat digunakan sebagai penerima dana hibah pokir dengan syarat memberi fee terlebih dahulu (ijon fee),” kata JPU KPK, Arif Suhermanto. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi KPK DPRD Jatim Jawa timur Pengadilan Tipikor dana hibah