Penyidik Badan Pajak Daerah Sidoarjo Datangi Resto Pelanggar Pajak

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: M. Rifat

10 Agustus 2023 15:49 10 Agt 2023 15:49

Thumbnail Penyidik Badan Pajak Daerah Sidoarjo Datangi Resto Pelanggar Pajak Watermark Ketik
Penyidik Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo memasang stiker peringatan di salah satu resto kawasan Jalan Taman Pinang Sidoarjo, Rabu (9/8/2023). (Foto: Fathur Roziq/ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo bertindak tegas. Beberapa kali peringatan diluncurkan ke pemilik resto di Jalan Taman Pinang. Setoran pajaknya tidak wajar. Resto itu terindikasi menilap dua pertiga uang yang mestinya dibayarkan ke negara.

Rabu (9/8/2023), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendatangi resto berinisial ”J” itu. Pengelolanya tak muncul. Beberapa kali empat orang aparat PPNS itu keluar-masuk. Dia belum juga muncul. Surendro Nurbawono, penyidik BPPD Sidoarjo, memutuskan memasang stiker pengawasan di dekat pintu masuk.

Objek Pajak Ini dalam Pengawasan BPPD Sidoarjo.”

Surendro menyatakan, pemilik resto itu telah diperingatkan beberapa kali. Peringatan tidak digubris. Padahal, indikasi ”pengemplangan” pajak sangat kuat. Restoran dan kafe itu diduga tidak menyetorkan pajak dari omzet penjualan sesungguhnya. Cuma satu pertiga dari yang seharusnya dilaporkan ke BPPD Sidoarjo.

”Wajib pajak ini terindikasi melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda Nomor 6 Tahun 2021,” katanya. Masing-masing perda tentang pajak restoran dan perda tentang sistem pajak secara elektronik.

BPPD yakin. Taksiran PPNS tidak meleset. Alat-alat perekam transaksi telah dipasang di server sistem e-billing restoran tersebut. Temuan pertama, resto itu diduga menggunakan satu sistem billing lain. Diam-diam.

Sistem billing yang telah dipasangi alat perekam oleh BPPD Sidoarjo hanya dipakai pada waktu-waktu tertentu. Hanya sekitar 2 jam sehari. Di luar jam itu, pembayaran belanja konsumen dilakukan lewat sistem billing yang tidak terpasangi alat. Kemungkinan, lain mereka sengaja mengutik-utik perekam.

”Kejanggalan itu kami baca,” ungkap Surendro.

Foto Penyidik BPPD Kabupaten Sidoarjo memasang stiker peringatan di luar salah satu resto kawasan Jalan Taman Pinang Sidoarjo pada Rabu (9/8/2023). (Foto: Fathur Roziq/ketik.co.id)Penyidik BPPD Kabupaten Sidoarjo memasang stiker peringatan di luar salah satu resto kawasan Jalan Taman Pinang Sidoarjo, Rabu (9/8/2023). (Foto: Fathur Roziq/ketik.co.id)

Penyidik BPPD Sidoarjo pun mengirim ”intelijen”. Tujuannya mengecek, benarkah restoran hanya ramai pada jam-jam tertentu. Hasilnya tidak. Sebab, ternyata di luar jam yang transaksinya terekam alat e-billing, restoran juga ramai. Semakin kuat indikasi bahwa pengelola retoran memang berniat ”ngentit” pajak restoran 10 persen.

BPPD Sidoarjo pun memanggil pengelola resto itu. Dia tidak datang. Penyidik lantas menempelkan stiker peringatan di sana. Persis di depan kasir. Namun, sikap pemiliknya tidak berubah. Tetap saja indikasi ”pengemplangan” pajak terjadi.

Maka, Rabu pagi itu, stiker peringatan dipasang lagi. Penyidik pajak juga memanggil lagi pengelola restoran agar segera datang dan melunasi tunggakan pajaknya kepada BPPD Sidoarjo. Sebab, sejatinya, pajak restoran ini dibayar oleh pengunjung atau konsumen. Pemilik resto wajib menyetorkannya ke negara, Pemkab Sidoarjo.

Menurut Surendro, hingga saat ini, BPPD Sidoarjo telah memasang 355 alat perekam transaksi di 355 restoran di Kabupaten Sidoarjo. Sejak awal 2023, ada tujuh resto yang terindikasi kuat tak patuh pada kewajiban membayar pajak. Semua ditempeli stiker peringatan.

Surendro menegaskan tidak akan berhenti mengingatkan wajib pajak restoran agar memenuhi kewajibannya kepada negara. Sekali lagi, tegas dia, yang membayar pajak restoran adalah konsumen. Pemilik resto tinggal menyetorkannya ke pemerintah.

Indri, pengelola restoran di Taman Pinang, Sidoarjo, itu mengatakan pihaknya belum memungut pajak 10 persen ke pelanggan. Baru sekitar sepekan pajak 10 persen dimasukkan ke sistem billing. Namun, dia berjanji segera menyelesaikan masalah pajak tersebut.

”Kami segera datang dan membayar pajaknya,” ungkap Indri. (*)

Tombol Google News

Tags:

BPPD Sidoarjo Pajak Restoran Pemkab Sidoarjo Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pelanggar Pajak Penunggak Pajak PPNS Sidoarjo